80 Desa di Sidoarjo Siap Gelar Pilkades Serentak Tahun 2026

25

SIDOARJO//www.Pilarcakrawala.news|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026. Sebanyak 80 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

 

Penetapan ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, serta Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.

 

Berdasarkan kesepakatan tersebut, tahapan Pilkades 2026 akan dimulai dengan masa persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026. Tahapan pencalonan dijadwalkan berlangsung pada 14 Januari hingga 23 April 2026, kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 24 Mei 2026. Adapun penetapan hasil Pilkades direncanakan berlangsung dari 24 Mei hingga 29 Juni 2026.

 

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, Pemkab bersama Forkopimda berkomitmen menjaga pelaksanaan Pilkades agar berjalan aman, tertib, dan transparan.

 

“Kami ingin Pilkades 2026 menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya saat memimpin rapat Pilkades Tahun 2026 di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Senin (3/11/2026).

 

Ia menambahkan, sinergi seluruh pihak menjadi kunci dalam menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan berlangsung.

 

“Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 akan berlangsung kondusif dengan dukungan penuh dari jajaran kepolisian.

 

“Kami siap melakukan pengamanan agar pelaksanaan Pilkades serentak 2026 berjalan aman dan tertib,” tegasnya.

 

Selain itu, untuk desa yang hanya memiliki satu calon kepala desa, pelaksanaan Pilkades akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(Nic)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.