Diduga Kontroversi Penjualan Tanah Gogol Gilir di Desa Sidokerto: Konflik Hukum, Rekayasa, dan Kejanggalan Prosedural

526

SIDOARJO|www.pilarcakrawala.news|Polemik penjualan tanah Gogol Gilir seluas 4.420 meter persegi di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, terus menyita perhatian publik. Proses hukum atas kasus ini kini menjadi fokus Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sejumlah tokoh desa dan pengembang terlibat dalam kasus yang diwarnai dugaan rekayasa dan penyimpangan administrasi ini.

Empat nama penting dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu (18/12). Mereka adalah Kepala Desa Sidokerto,  pengembang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokerto, dan Heru Purwanto, pelapor yang juga anggota GMPI dan warga Forum Peduli Sidokerto (FPS).

Proses pemeriksaan berlangsung lebih dari delapan jam, dengan pengembang  menjadi salah satu pihak yang mendapat konfrontasi mendalam dari penyidik. Sebagai pembeli tanah, pengembang menyebut dirinya hanya mengikuti prosedur legal dan merasa dirugikan oleh situasi ini.

“Saya membeli tanah tersebut secara sah dengan harga Rp2,4 miliar. Sebelum transaksi, saya meminta semua dokumen dari pihak desa untuk memastikan tidak ada masalah. Dokumen-dokumen itu juga sudah saya serahkan ke Kejaksaan,” ujarnya kepada media.

Ia mendesak semua pihak yang terlibat untuk transparan.
“Kasus ini harus diselesaikan dengan jujur. Saya sendiri kasihan dengan para user saya, karena masalah ini berdampak pada mereka juga,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari sebuah pertemuan pada 27 Januari 2023 yang disebut sebagai Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas penjualan tanah Gogol Gilir. Namun, pertemuan itu dianggap janggal oleh Ketua BPD Sidokerto.

“Kami diundang secara resmi ke kantor desa, tetapi lokasi pertemuan justru diubah ke sebuah rumah makan lesehan di Taman Pinang. Tidak ada Perdes (Peraturan Desa) yang disahkan, hanya draf rancangan yang disodorkan. Ini jelas melanggar aturan,” ungkapnya.

Ia bahkan menuding Kades dan Ketua Tim 9,  sebagai dalang rekayasa dalam proses ini.  S diketahui juga merupakan ahli waris tanah Gogol Gilir.

“Kami dijebak. Semua ini seperti sudah dirancang untuk meloloskan penjualan tanah tersebut demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Di sisi lain, Kades membantah tudingan tersebut. Dalam pertemuan dengan Plt. Bupati Sidoarjo pada Senin (16/12), ia bersikeras bahwa penjualan tanah Gogol Gilir dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil Musdes.

“Tanah Gogol Gilir itu bukan aset desa, melainkan tanah milik warga. Penjualannya sudah melalui Musdes dan sah menurut aturan yang berlaku,” ujar Kepala desa.

Namun, klaim ini bertentangan dengan pandangan sebagian warga yang menilai tanah tersebut sebagai aset negara. Mereka mencurigai ada manipulasi yang melibatkan pihak desa dan Tim 9 untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kejaksaan Negeri Sidoarjo memastikan akan memanggil kembali Kades yang sempat mangkir dari panggilan pertama. Jika ia kembali absen tanpa alasan, Kejaksaan akan mengambil tindakan tegas berupa penjemputan paksa sesuai prosedur hukum.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa secara mendalam,” ujar salah satu penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.

Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat Sidoarjo karena menyangkut aset yang dianggap penting. Warga berharap Kejaksaan mampu mengungkap kebenaran di balik transaksi ini, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administrasi atau hukum.

Bagi masyarakat Desa Sidokerto, penyelesaian kasus ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga upaya menjaga integritas pemerintahan desa. Masyarakat menunggu langkah transparan dan tegas dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjawab semua tanda tanya di balik penjualan tanah Gogol Gilir.(ED s)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.