Penutupan Akses Jalan Diduga Di Lakukan oleh Pabrik Pemotongan Ayam di Dusun Ngemplak Menuai Kontroversi

346

SIDOARJO~www.pilarcakrawala.news|Penutupan akses jalan menuju lahan pertanian yang di duga di lakukan oleh pabrik pemotongan ayam CV. GT di Dusun Ngemplak, Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, menuai banyak kritik dari warga setempat.

Jalan yang ditutup sejak tahun 2000 ini merupakan akses utama petani menuju lahan pertanian mereka. Warga berharap jalan tersebut dapat segera dibuka kembali demi kelancaran aktivitas pertanian.

Kepala Desa Kepatihan, Rigor Putratama, dalam keterangannya kepada media pada Rabu (8/1/2025) di Balai Desa Kepatihan, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan penutupan jalan tersebut.

“Jika warga ingin ke sawah, mereka harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak pabrik, lalu satpam akan membukakan pintu. Penutupan ini dilakukan tanpa seizin pemerintah desa,” jelas Rigor.

Ia menambahkan, status jalan yang ditutup berada di atas sempadan sungai Avour yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.Rigor juga pernah meminta salinan izin penutupan dari pihak pabrik, namun dokumen resmi dari dinas terkait tak pernah diperlihatkan.

“Saya berharap jalan ini bisa dibuka kembali agar para petani dapat mengakses lahan mereka tanpa hambatan,” tegasnya.

Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, ST, turut memberikan tanggapan tegas terhadap tindakan pabrik. Menurutnya, penutupan jalan tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap kewenangan, meskipun pihak pabrik mengklaim telah mendapatkan izin dari dinas terkait.

“Itu adalah jalan umum atau fasilitas umum, bukan milik perusahaan. Apa dasar hukum penutupan jalan itu? Jika jalan tersebut milik pribadi, tentu tidak akan menjadi masalah,” ujar Sigit.

Sigit juga menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang aktivitas yang dapat merusak tata air, mencemari, atau mengganggu fungsi aliran sungai. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Garis Sempadan Sungai menyebutkan bahwa sempadan sungai adalah lahan konservasi yang dikelola oleh dinas terkait dan tidak boleh dikuasai oleh pihak tertentu.

“Berdasarkan regulasi ini, tindakan pabrik dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan sempadan sungai,” tegasnya.

Warga Desa Kepatihan berharap pemerintah kabupaten segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Penutupan jalan tidak hanya menghambat akses ke lahan pertanian, tetapi juga melanggar hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum. Jika tidak segera ditangani, polemik ini dapat berujung pada konflik yang lebih besar antara warga dan pihak pabrik.

Masyarakat bersama pemerintah desa kini menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai akses umum dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum lebih lanjut.(ED s)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.