JAKARTA~www.pilarcakrawala.news|Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang berPusat di Madiun resmi menggugat Kementerian Hukum Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (29/10/25).
Gugatan tersebut terkait diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 Tentang Pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 Tanggal 14 Februari 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate tertanggal 1 Juli 2025.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan digelar secara e-Court pada Rabu, 29 Oktober 2025, dan dihadiri oleh para pihak. Dari pantauan di PTUN Jakarta, tampak adanya pihak lain yang berupaya untuk turut serta sebagai pihak intervensi.
Sedangkan jelas objek gugatan ditujukan kepada Kementrian Hukum RI sehingga dinilai tidak relevan atas akan adanya pihak intervensi,
lima Kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun yang diwakili oleh KRAT. T. Priyanggo Trisaputro.JS., S.H., M.H. menjelaskan bahwa tindakan Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pengesahan badan hukum tersebut bertentangan dengan Pasal 16 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025, serta melanggar asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, dasar yang digunakan Kementerian dalam menerbitkan keputusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum menegaskan, tidak ada satu pun putusan pengadilan — baik dari PTUN Jakarta, PT.TUN, maupun Mahkamah Agung — yang memerintahkan pencabutan pengesahan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate yang berpusat di Madiun.
“Keputusan pembatalan pengesahan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate yang berpusat di Madiun adalah tindakan yang cacat hukum dan tidak memiliki dasar yuridis yang sah. Gugatan ini kami ajukan untuk menegakkan keadilan dan memastikan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berorganisasi tetap dihormati,” ujar kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati Terate yang berpusat di Madiun, usai persidangan.
Katim Kuasa hukum penggugat menambahkan, Persaudaraan Setia Hati Terate yang berpusat di Madiun menghormati proses hukum yang berlangsung dan percaya majelis hakim PTUN Jakarta akan memutus perkara ini secara adil, objektif, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Melalui gugatan ini, Persaudaraan Setia Hati Terate yang ber Pusat di Madiun berharap pemerintah dapat lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan administratif yang berdampak langsung pada hak organisasi kemasyarakatan, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara.(Red)