Empat Tahun Tanpa Kejelasan, Pelita Prabu Sidoarjo Tekan PT CSM Segera Bayar Hak Petani Urangagung yang Diduga Lahan Mereka Dipakai untuk Perumahan
Sidoarjo//www.Pilarcakrawala.news| Polemik dugaan penggunaan lahan milik tiga petani di Desa Urangagung, Sidoarjo, oleh PT Citra Sekawan Mandiri (CSM) terus menuai sorotan dan kini memasuki babak baru. Selama hampir empat tahun, lahan tersebut diduga telah dimanfaatkan untuk pembangunan proyek perumahan tanpa adanya penyelesaian ganti untung kepada pemilik tanah. Situasi ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, namun juga memicu rasa ketidakadilan yang mendalam di kalangan warga. Sabtu 22 November 2025
Ketua DPC Pelita Prabu Sidoarjo terpilih, Eulis Cahya Tarbiyah, S.Sos., M.A, menyampaikan keprihatinan sekaligus kekecewaannya atas berlarut-larutnya persoalan yang menimpa para petani tersebut. Menurutnya, kasus ini menjadi potret nyata bagaimana masyarakat kecil sering berhadapan dengan praktik yang merugikan.
” Ini bukan sekadar masalah ganti rugi, tetapi masalah martabat warga. Empat tahun lahan mereka dipakai untuk bisnis perumahan tetapi hak mereka tak kunjung dipenuhi. PT CSM harus segera memenuhi kewajibannya agar tidak semakin banyak pihak yang dirugikan,” tegas Eulis.
Eulis yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak masyarakat menilai bahwa kasus ini mencerminkan perlunya keberpihakan lebih kuat terhadap warga kecil yang kerap tersisih dalam pusaran proyek-proyek besar.
Tidak hanya berhenti pada pernyataan ketua, dukungan penuh juga datang dari jajaran DPC Pelita Prabu Sidoarjo. Amir, Sekretaris Pelita Prabu, menyuarakan kritik pedas terhadap dugaan kelalaian PT CSM yang dianggap mengabaikan hak petani.
” Bagaimana mungkin selama empat tahun tanah dipakai tanpa kejelasan pembayaran? Para petani kehilangan mata pencaharian karena tidak bisa menggarap sawahnya. Ini bukan sekadar persoalan bisnis, tapi persoalan kemanusiaan,” ujar Amir lantang.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini membuat para petani kehilangan pendapatan utama mereka, sehingga tekanan ekonomi yang dirasakan menjadi semakin berat.
Tiga petani yang merasa dirugikan mengaku sudah berulang kali datang ke kantor DPW Pelita Prabu Jawa Timur untuk mencari bantuan. Melihat keseriusan dan kondisi para petani, Pelita Prabu kemudian mempertemukan mereka dengan tim advokasi dari LBH HOPE yang dipimpin oleh advokat Antonius Sri Krisna Wardhana, bersama 11 pengacara lainnya.
Tim hukum tersebut menyatakan telah melakukan berbagai kajian, analisa dokumen, hingga mempelajari kemungkinan langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh guna membela para petani.
Hadi, anak salah satu pemilik lahan, mengatakan bahwa keluarganya sudah terlalu lama menunggu kepastian.
” Kami tidak akan berhenti sebelum hak kami dipenuhi. Tanah kami dipakai, tapi tidak ada pembayaran. Ini jelas merugikan keluarga kami,” ungkapnya.
Advokat Krisna pun menguatkan pernyataan tersebut dan menyebut bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat posisi para petani dalam proses hukum yang mungkin diambil.
” Ada banyak kejanggalan. Tanah yang masih sengketa disebut sudah terbit HGB, bahkan sudah dibangun perumahan dan diperjualbelikan. Situasi ini harus segera dituntaskan,” tegas Krisna.
Salah satu kendala utama penyelesaian kasus ini adalah perbedaan nilai ganti rugi. Para petani menuntut Rp1,5 miliar per orang, jumlah yang mereka nilai sesuai dengan manfaat lahan dan kerugian yang diderita selama empat tahun. Sementara itu, PT CSM dikabarkan hanya mampu menyediakan Rp650 juta, angka yang dianggap jauh dari keadilan.
Ketidaksepakatan besar inilah yang kemudian membuat kasus semakin berlarut-larut. Para petani merasa nilai yang ditawarkan perusahaan tidak sebanding dengan hasil yang sudah diperoleh dari pembangunan perumahan.
Untuk mendorong penyelesaian, LBH HOPE dan para petani disebut telah berkoordinasi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. Bahkan kasus ini sudah beberapa kali dibahas dalam forum resmi hearing DPRD.
Selain itu, aduan ini juga telah disampaikan langsung kepada Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, dalam sejumlah kesempatan audiensi. Dukungan dan perhatian pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret bagi para petani yang kini menanti kepastian nasib lahan mereka.
Krisna dan tim LBH HOPE memastikan bahwa mereka akan terus mengawal perkara ini hingga para petani mendapatkan ganti rugi yang layak dan sesuai nilai keadilan. Ia menilai bahwa penyelesaian persoalan ini tidak hanya penting bagi tiga petani, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kasus serupa tidak terus berulang.
” Kami berharap pemerintah daerah bisa melihat persoalan ini sebagai panggilan moral. Petani adalah tulang punggung bangsa. Mereka layak mendapatkan haknya,” tutup Krisna.
Kasus ini masih terus berkembang, dan publik Sidoarjo kini menanti langkah tegas pemerintah serta itikad baik PT CSM dalam menuntaskan polemik yang telah berlangsung nyaris setengah dekade ini.( ED s )