DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya Bekali Advokat dan Calon Advokat Melalui Simposium Hukum “Memahami Gugatan Ekonomi Syari’ah Serta Gugatan Sederhana Di Pengadilan Agama”
SIDOARJO~www.pilarcakrawala.news|Dewan Pimpinan Cabang(DPC) PERADI SAI Sidoarjo Raya menggelar Simposium Hukum bertema “Memahami Gugatan Ekonomi Syariah Serta Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama” di Hotel Luminor , Jumat (5/12/25).

Kegiatan ini diadakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kualitas para advokat.Adapun dua narasumber yakni Kepala Pengadilan Agama Sidoarjo, Hj. Siti Hanifah, S.Ag., M.H., dan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dr. Drs. H. Izzuddin HM., S.H., M.H.
H. Edy Rudyanto, S.H., M.H.,(H. Etar) Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya dalam wawancara menyampaikan, bahwa DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan serta kapasitas anggota dalam memahami segala hal yang berkaitan dengan tugas profesi advokat.
“Saya sebagai Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya melihat urgensi dalam profesi kita. Kami selalu ingin anggota bisa upgrade informasi dan mengikuti pelatihan hukum lanjutan seperti yang sudah beberapa kali kita laksanakan. Hari ini kita mengangkat tema Memahami Gugatan Syariah di Pengadilan Agama”,Ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Hj. Siti Hanifah, S.Ag., M.H., dalam sesi penyampaian materi beliau menyampaikan bahwa Gugatan Sederhana (GS) di Pengadilan Agama adalah sesuai dengan apa yang telah disampaikan sejak awal dalam sesi materi.
“Pertama itu berdasarkan akad syariah,Akad konvensional atau non-syariah penyelesaiannya bukan di Pengadilan Negeri.Batas nilai maksimalnya 500 juta rupiah. Adapun ketentuan-ketentuan lainnya, para pihaknya berada dalam wilayah yang sama dan tidak boleh lebih dari satu orang. Artinya, kalau lebih, itu harus mempunyai ketentuan hukum yang sama”, Jelasnya.
Hj. Siti Hanifah juga menyampaikan bahwa, dalam gugatan sederhana tetap ada proses eksekusi apabila dari para pihak terdapat sesuatu yang memungkinkan untuk dieksekusi.
“Harapan saya ke depan pemahaman tentang ekonomi syariah terhadap masyarakat luas itu lebih meningkat, karena masih minimnya sosialisasi berkaitan dengan kewenangan ekonomi syariah di Pengadilan Agama ini. Dan mungkin dari teman-teman advokat yang saat ini mengikuti simposium juga bisa mengembangkan dan menyampaikan lagi, karena mereka berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga dapat menularkan ilmunya”, Imbuhnya.(Fen)