Tangapan Pemberitaan Tidak Berimabang Terkait Persidangan Perkara Nomor 321 PTUN Jakarta

6

Madiun~www.pilarcakrawala.news|Kami selaku Kuasa Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate berpusat di Madiun menilai perlu memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi terhadap pemberitaan – Pemberitaan PSHT kubu Pak Taufiq yang dinilai tidak berimbang serta berpotensi membentuk opini publik tanpa dasar hukum yang objektif.

 

Kehadiran Pihak Intervensi Bukan Legitimasi Pihak, Perlu kami tegaskan bahwa kehadiran pihak intervensi dalam persidangan tidak otomatis membuktikan keabsahan legal standing maupun klaim badan hukum sebagaimana dipersepsikan dalam pemberitaan. Intervensi hanyalah mekanisme hukum prosedural yang memungkinkan pihak ketiga turut serta dalam proses perkara, dan belum menjadi legitimasi kebenaran atau pengakuan status hukum apa pun.

Justru dengan Keterlibatan mereka menjadikan status badan hukum menjadi status Quo.

 

Pokok Perkara Masih Dalam Proses Pembuktian

Yang Harus mereka pahami Adalah Persoalan yang diperiksa di PTUN Jakarta adalah menyangkut keabsahan tindakan administratif Kementerian Hukum RI terkait pencabutan status badan hukum, bukan penetapan siapa yang paling sah secara mutlak. Seluruh dalil para pihak masih berada dalam tahap pembuktian, sehingga setiap pernyataan yang menyimpulkan pihak tertentu “sudah sah secara hukum” merupakan bentuk penggiringan opini yang tidak bertanggung jawab.

 

Penundaan Sidang Bersifat Teknis, Bukan Substansial, Penundaan sidang karena kelengkapan administrasi bukti adalah hal teknis lazim dalam persidangan dan tidak berkaitan dengan kekuatan materiil gugatan. Prosedural tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kelemahan salah satu pihak, apalagi dimanfaatkan untuk membangun citra negatif terhadap Penggugat.fakta yang terungkap Adalah justru pihak Tergugat dan Tergugat Intervensilah yang belum siap mengajukan alat bukti.

 

Klaim “Selalu Kalah” Tidak Akurat dan Menyesatkan, Pernyataan pihak intervensi yang menyebutkan bahwa “gugatan selalu kalah” merupakan narasi sepihak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara faktual maupun hukum. Sejarah perkara PSHT mencatat adanya berbagai putusan dengan konteks dan objek perkara yang berbeda. Tidak seluruhnya dapat dipukul rata atau dijadikan generalisasi untuk menyesatkan publik.

 

Gugatan Adalah Hak Konstitusional

Upaya hukum yang ditempuh Penggugat bukanlah bentuk “kegaduhan”, melainkan hak konstitusional warga negara untuk mencari keadilan sebagaimana dijamin Undang-Undang. Justru upaya stigmatisasi terhadap pencari keadilan adalah tindakan yang melemahkan prinsip negara hukum serta mereduksi marwah peradilan.

 

Etika Pernyataan Publik Kami menyesalkan adanya pernyataan publik bernuansa provokatif di luar persidangan yang dapat mencederai objektivitas proses hukum. Perselisihan hukum seharusnya diselesaikan melalui jalur pengadilan, bukan melalui pembentukan opini sepihak di media. Madiun, 3 Desember 2025.

 

Kami menegaskan bahwa : Sengketa PSHT belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait pokok perkara yang saat ini diperiksa di PTUN Jakarta.

 

Semua klaim sah atau tidak sah harus menunggu putusan hakim, bukan klaim sepihak di ruang publik. Kami tetap menghormati proses peradilan serta menyerukan seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga etika, dan menghormati persidangan yang sedang berjalan

 

Demikian tangapan ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi sekaligus komitmen kami menjaga objektivitas hukum dan ketertiban informasi publik.(Red)

 

Sumber : Tim Kuasa Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate berpusat di Madiun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.