Independensi Mahkamah Konstitusi di Uji, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK

34

Jakarta//www.pilarcakrawala.news|Pelaporan calon Hakim Konstitusi Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukan sekadar sengketa personal, melainkan dipandang sebagai ujian serius bagi independensi Mahkamah Konstitusi (MK) di tengah menguatnya kekhawatiran publik terhadap masuknya kepentingan politik praktis ke lembaga penjaga konstitusi.

 

Advokat yang juga mahasiswa Doktor Ilmu Hukum, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., menegaskan laporan yang ia ajukan merupakan bentuk kontrol warga negara terhadap desain etik ketatanegaraan, terutama menyangkut proses rekrutmen hakim MK yang dinilai belum transparan dan akuntabel.

 

“Mahkamah Konstitusi adalah lembaga terakhir yang dapat dipercaya rakyat. Karena itu pengisian hakimnya harus dijaga dari konflik kepentingan dan pengaruh politik,” kata Edy, Senin (2/2/2026).

 

Ia menilai penunjukan figur yang baru aktif dalam politik legislatif berpotensi menciptakan konflik kepentingan struktural, terutama karena MK berwenang menguji undang-undang yang sebelumnya ikut dibahas di DPR.

 

Menurut Edy, situasi tersebut bertentangan dengan semangat Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 yang mensyaratkan hakim konstitusi sebagai negarawan figur yang telah selesai dengan urusan politik praktis.

 

“Ini seperti menunjuk pemain sekaligus menjadi wasit. Hakim konstitusi harus merdeka, bukan membawa beban afiliasi kekuasaan,” ujarnya.

 

Dalam laporannya, Edy juga menggaris bawahi pentingnya masa jeda etik (cooling down period) bagi politisi sebelum memasuki jabatan yudisial tinggi.

 

Tanpa mekanisme itu, ia memperingatkan, legitimasi putusan MK ke depan terutama dalam perkara strategis seperti sengketa pemilu, uji materi undang-undang politik, hingga relasi DPR dan Presiden akan terus dipertanyakan publik.

 

“Setiap putusan bisa dibaca bukan sebagai tafsir hukum, tetapi sebagai bayangan afiliasi politik masa lalu. Ini risiko konstitusional yang nyata,” ujar Edy.

 

Selain soal konflik kepentingan, pelapor turut menyoroti rekam jejak Adies Kadir saat masih di DPR, termasuk kontroversi pernyataannya mengenai biaya hidup anggota dewan serta statusnya yang sempat dinonaktifkan Partai Golkar.

 

Edy menilai rangkaian peristiwa itu telah membentuk persepsi negatif publik yang berpotensi melemahkan wibawa MK.

 

“Dengan track record yang dinilai bermasalah, pencalonan ini dikhawatirkan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga paling dipercaya publik,” tegasnya.

 

Melalui laporan tersebut, Edy meminta MKMK tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik Adies Kadir, tetapi juga menggunakan kewenangannya untuk menolak penunjukan yang bersangkutan serta mendorong verifikasi calon hakim lain yang dinilai lebih memenuhi standar etik-konstitusional.

 

perkara ini seharusnya menjadi momentum nasional untuk membenahi mekanisme rekrutmen hakim MK agar tidak lagi didominasi pertimbangan politik jangka pendek.(Fen)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.