Putusan NO PTUN Jakarta Bukan Pengesahan Legalitas Kepemimpinan PSHT

749

MADIUN//www.pilarcakrawala.news|Menyikapi pemberitaan yang menyatakan seolah-olah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menegaskan dan mengesahkan legalitas kepemimpinan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah pihak tertentu, perlu diluruskan bahwa narasi tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum acara dan substansi putusan pengadilan.

Putusan PTUN Jakarta dalam perkara Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO) merupakan putusan yang bersifat formil, semata-mata didasarkan pada pertimbangan kompetensi absolut pengadilan, bukan putusan yang menilai atau memutus pokok perkara.

Majelis hakim tidak pernah memeriksa, menilai, ataupun memutus keabsahan kepengurusan atau kepemimpinan PSHT. Dengan demikian, tidak terdapat satu pun amar putusan yang menyatakan kepemimpinan pihak tertentu sah, benar, atau berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan tersebut, Angga menegaskan bahwa secara hukum perkara ini belum menyentuh substansi sengketa.

“Putusan NO bukan pembenaran substansi. Putusan ini hanya menyatakan gugatan tidak dapat diperiksa karena forum peradilan yang tidak tepat,” ujar Angga.

“Diterimanya eksepsi kompetensi absolut tidak menutup ruang hukum, karena sengketa keabsahan kepengurusan organisasi berada pada ranah peradilan lain yang berwenang. Putusan NO juga tidak menciptakan legalitas baru, tidak menghapus klaim pihak lain, dan tidak menyelesaikan sengketa internal organisasi,” tegasnya.

“Karena itu, klaim yang menyebut putusan ini sebagai penegasan final atau legalitas yang tak terbantahkan adalah penafsiran berlebihan dan tidak berdasar secara yuridis,” lanjut Angga.

Sementara itu, Nasihin menekankan bahwa putusan NO tidak boleh dijadikan alat legitimasi sepihak.

“Perlu kami luruskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) bukanlah pengesahan legalitas kepemimpinan PSHT pihak manapun. Putusan tersebut murni bersifat formil karena pertimbangan kompetensi absolut pengadilan, bukan putusan yang menilai atau memutus pokok perkara,” ujar Nasihin.

“Majelis hakim tidak pernah memeriksa, menilai, ataupun memutus keabsahan kepengurusan atau kepemimpinan PSHT. Karena itu, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan kepemimpinan pihak tertentu sah, benar, atau berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Keduanya mengajak seluruh pihak untuk bersikap dewasa dan bertanggung jawab dalam menyikapi putusan pengadilan.

“Kami mengajak semua pihak menghormati hukum dengan membaca putusan secara utuh, jujur, dan proporsional, tidak menggunakan putusan yang bersifat formil sebagai alat legitimasi sepihak, serta tetap menjaga persaudaraan dengan mengedepankan itikad baik dan penyelesaian yang beradab sesuai hukum,” tutup Nasihin.

Sengketa yang belum diperiksa pokok perkaranya secara hukum masih terbuka, dan setiap pihak memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur hukum sesuai kewenangan yang ditentukan peraturan perundangundangan

Hukum harus ditegakkan dengan jujur, bukan ditafsirkan untuk kepentingan narasi sepihak.

Persaudaraan dijaga, hukum dihormati, dan kebenaran tidak boleh dipelintir.(Fen)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.