Madiun//www.pilarcakrawala.news| Dinamika dualisme kepengurusan dalam tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendapat sorotan serius dari kalangan praktisi hukum dan tokoh organisasi.
Khoirun Nasihin bersama H. Edy Rudyanto menegaskan bahwa Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) harus tetap berada pada koridor netralitas sebagai lembaga pembinaan.
Keduanya menilai, dalam situasi adanya lebih dari satu entitas kepengurusan yang sama-sama eksis, aktif, dan menjalankan pembinaan pesilat, IPSI tidak memiliki dasar untuk mengabaikan salah satu pihak.
“IPSI bukan lembaga peradilan. IPSI tidak memiliki kewenangan untuk menentukan eksistensi organisasi dalam sengketa internal. Jika itu dilakukan, maka IPSI telah melampaui mandatnya,” tegas Khoirun Nasihin.
Eksistensi Nyata Tidak Bisa Dihapus Secara Administratif, Senada dengan itu, H. Edy Rudyanto menekankan bahwa realitas di lapangan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan organisasi.
“Faktanya ada dua entitas yang sama-sama hidup, memiliki anggota, dan aktif membina pesilat. Mengabaikan salah satu berarti menutup mata terhadap realitas. Ini bukan sekadar administrasi, ini menyangkut pembinaan generasi pesilat,” ujarnya.
Menurutnya, pencak silat sebagai olahraga sekaligus warisan budaya tidak boleh terjebak dalam pendekatan yang sempit dan eksklusif.
Jangan Korbankan Pembinaan Atlet, Keduanya sepakat bahwa sikap eksklusif berpotensi menghambat pembinaan atlet dan merusak ekosistem pencak silat nasional.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pembinaan olahraga harus dilaksanakan secara inklusif, sistematis, dan tidak diskriminatif.
“Kalau ruang pembinaan ditutup hanya karena konflik administratif, maka yang dirugikan adalah atlet. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Khoirun.
Dalam pernyataannya, keduanya juga mengingatkan bahwa sikap tidak akomodatif tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Jika eksistensi diabaikan dan pembinaan dihambat, maka sangat terbuka ruang untuk langkah hukum.
Ini adalah konsekuensi dalam negara hukum, bukan ancaman,” ujar H. Edy Rudyanto.
Akui Realitas atau Ambil Jalan Tengah, Sebagai solusi, keduanya mendorong IPSI untuk Memberikan pengakuan administratif kepada kedua entitas PSHT, atau Menerapkan pengakuan bersyarat hingga sengketa selesai secara final.
Langkah ini dinilai sebagai pilihan paling rasional untuk menjaga stabilitas pembinaan tanpa melampaui kewenangan organisasi.
Momentum ini dinilai sebagai ujian bagi IPSI. Apakah tetap berdiri sebagai pembina yang netral dan inklusif, atau justru terjebak dalam keputusan yang berpotensi mengabaikan fakta di lapangan.
“Eksistensi tidak ditentukan oleh pengakuan sepihak. Fakta di lapangan adalah dasar yang tidak bisa dihapus,” tutup Khoirun Nasihin.(FN)