GUGATAN PSHT DI PN BALE BANDUNG Legalitas Akta Pendirian dan Peran Notaris Dipersoalkan

18

Madiun//www.pilarcakrawala.news| Kuasa hukum penggugat soroti dugaan cacat formil akta akibat ketiadaan bukti domisili dan lemahnya verifikasi dalam proses pendirian badan hukum Perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025 yang berkaitan dengan organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) saat ini masih dalam proses persidangan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Gugatan ini mengangkat isu mendasar terkait keabsahan akta pendirian organisasi dan legalitas dokumen pendukungnya.

 

Dalam perkara ini, para pihak yang terlibat adalah :

 

Penggugat atas nama Drs. Moerdjoko dkk.

 

Dan Tergugat Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.; Purwanto Budi Santoso, Raden Reina Rafaldini, S.H. (Notaris) Turut Tergugat Kementerian Hukum dan Lurah Nambangan Kidul

 

Pernyataan ini Dilontarkan dari Nambangan Kidul Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun Kuasa hukum penggugat diwakili oleh H. Khoirun Nasihin, S.H., M.H. dan H. Edy Rudyanto, S.H., M.H.

 

“Gugatan ini seharusnya BERFOKUS pada sengketa terkait akta pendirian organisasi PSHT, khususnya mengenai

 

1. Keabsahan Surat Keterangan Domisili (SKD)

 

2. Proses pembuatan akta di hadapan notaris

 

Bukan saling memprovokasi yang mengarah kepada narasi dan opini liar dan berpotensi mencederai Ikatan Persaudaraan yang kita jaga selama ini.

 

Pendaftaran dan penggunaan akta sebagai dasar pengesahan badan hukum Penggugat mendalilkan bahwa seluruh rangkaian proses tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berdampak langsung pada legitimasi badan hukum organisasi.

 

Temuan Dalam proses selama persidangan, muncul sejumlah fakta yang menjadi sorotan, antara lain :

 

– Hingga detik ini Tidak ditunjukkannya bukti Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagai dasar alamat dalam akta

 

– Notaris yang membuat akta tidak pernah hadir dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi

 

– Tidak adanya verifikasi yang memadai terhadap data administratif yang digunakan dalam akta Fakta-fakta ini menjadi dasar bagi penggugat untuk menilai dugaan adanya cacat formil dalam akta pendirian.

 

Khoirun Nasihin menyampaikan “Jika domisili sebagai elemen dasar tidak pernah dibuktikan secara sah, maka akta tersebut tidak memiliki fondasi hukum yang kuat. Ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut legitimasi badan hukum.”

 

Sementara itu, H. Edy Rudyanto menegaskan “Notaris sebagai pejabat umum wajib memastikan seluruh data yang dituangkan dalam akta adalah benar dan dapat diverifikasi. Ketidakhadiran notaris dalam persidangan justru memperkuat dugaan adanya dugaan kelalaian dalam proses tersebut.”

 

Secara hukum, akta pendirian perkumpulan harus memenuhi syarat formil dan materil, termasuk Kejelasan dan keabsahan domisili, Kesesuaian dokumen pendukung dan Proses pembuatan yang memenuhi prinsip kehati-hatian.

 

Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensinya dapat berupa :

 

Akta dinyatakan cacat formil

 

Status badan hukum dipertanyakan

 

Potensi pembatalan atau tidak diakuinya entitas hukum Implikasi Perkara ini dinilai memiliki dampak luas, tidak hanya bagi internal organisasi, tetapi juga terhadap praktik “Kenotariatan”, Administrasi badan hukum Standar verifikasi dokumen pendirian organisasi Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pembuatan akta.

 

Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum

 

“Akta bukan sekadar formalitas administratif. Ia harus berdiri di atas fakta hukum yang sah, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.”(FN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.