Kurangnya Alat Bukti Pembebasan 2 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sudah Sesuai Prosedur

0 165

Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|Adanya pemberitaan salah satu media online yang memberitakan atas kinerja Polresta Sidoarjo terkait kasus narkoba yang diberhentikan penyidikan Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo. Tim media Pilar Cakrawala melakukan konfirmasi atas dugaan tersebut ke Satuan Narkoba pada hari Senin 21/11/2022.

Melalui sambungan Telpon seluler Tim media mengkonfirmasi ke Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, terkait pemberitaan tersebut Kompol Adrian Wimbarda membeberkan bahwa mengenai pemberitaan disalah satu media online tersebut tidak mendasar dikarenakan dalam undang-undang Hukum Pidana, dalam kondisi tertentu seseorang tidak serta Merta dapat di jerat Pidana jika unsur-unsur pidananya tidak memenuhi syarat.

“Dalam proses penyidikan ditemukan keadaan kurangnya alat bukti serta keterangan maka kasus ini belum bisa diproses secara Hukum,”Ujar Kompol Andrian.

Terkait pemberitaan salah satu media online tersebut Kompol Andrian Menyampaikan,”Pemberitaan tersebut kurang mendasar, karena tanpa menggali informasi valit tentang kasus tersebut.”

Hal ini berawal dari penangkapan terduga pelaku penyalah gunaan narkoba pada Rabu 02/11/2022, inisial L dan A yang ditangkap di Driyorejo Kabupaten Gresik adalah hasil dari pengembangan kasus yang ada di Sidoarjo.

Menurut informasi yang didapat dari lawyer yang mendampingi 2 terduga tersebut membenarkan bahwa L dan A berdasarkan surat kuasa dan pemberian honotarium komitmen fee bahwa benar W adalah yang ditugaskan untuk mendampingi 2 orang terduga tersebut.

Lawyer yang mendampingi 2 orang terduga tersebut W menyampaikan,”Dari hasil pemeriksaan 2 orang terduga penyalahgunaan narkotika, berdasarkan hasil pemeriksan kedua orang tersebut tidak terbukti memiliki dan memakai barang haram tersebut.”(Hs)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.