Karyawan PT. Dakota Buana Semesta Melakukan Aksi Mogok Kerja di Tiga Cabang

3,488

Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|PUK SPDT FSPMI (Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) PT. Dakota Buana Semesta melakukan aksi mogok kerja ditiga titik tempat yang antara lain cabang divisi khusus transit Legundi, cabang Taman-sepanjang, cabang Gedangan-Sidoarjo, 23 Agustus 2023.

Pekerja PT. Dakota Buana Semesta mogok kerja sebagai bentuk protes atas kebijakan perusahaan yang dianggap banyak melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan.

Adapun aksi tuntutan dari pekerja adalah:
1. Segera bayar kekurangan upah pekerja yang tertunggak selama 3 bulan
2. Daftarkan pekerja sebagai peserta BPJS
3. Bayarkan upah sesuai UMK yang berlaku
4. Status hubungan PKWT menjadi PKWTT
5. Sesuaikan jam kerja sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan
6. Berikan kekurangan upah, kelebihan jam kerja serta bayar denda atas keterlambatan upah
7. Stop Union Busting

Arwidya Nur Diansyah, Fredy Eko Haryo dan M Andik Susanto selaku penanggung jawab mogok kerja,serta Doni perwakilan pekerja dari cabang Taman menyampaikan,”aksi ini kita lakukan agar manajemen segera menyelesaikan permasalahan ini terutama tungakan gaji yang belum dibayarkan”.

Saiful sebagai perwakilan pekerja juga menambahkan,”kami meminta penetapan status pekerja saat ini padahal mayoritas karyawan telah bekerja lebih dari 2 tahun tahun”.

pendapat dari cabang Gedangan yang diwakili pekerja ole Roby, Dayat dan Husen juga menyampaikan hal seperti tuntuntan diatas tetapi saat ini pihak manajemen tidak mau menemui pekerja.

Perwakilan dari perusahaan yang diwakili Sofian Bambang sebagai pimpinan cabang Gedangan PT. Dakota Buana Semesta juga menyampaikan,”Saya harap aksi mogok kerja ini berjalan kondusif dan manajemen perusahaan juga segera bertindak cepat menyelesaikan permasalahan dan tuntutan dari pekerja agar perusahaan bisa beroperasi normal kembali”, Harapnya.

Beberapa customer serta agen PT Dacota Buana Semesta memberikan semangat dukungan serta konsumsi berupa makanan dan minuman agar mogok kerja cepat selesai.

“ini bukan rananya perselisihan lagi tetapi pelanggaran Hak yakni upah yang tidak diberikan entah ada unsur kesengajaan atau faktor lainnya dari perusahaan,
intinya pekerja meminta upah yang selama ini belum dibayarkan beserta kesejahteraannya (bpjs ketenagekerjaan dan kesehatan) kemudian terkait pelangaran jam kerja (kelebihan jam kerja) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perusaahaan wajib bertanggung jawab, belum lagi pekerja yang digaji dibawah UMK serta terkait status penetapan PKWT menjadi PKWTT”, Ucap Achmad Chikam S.H Sekretaris PC (SPDT-FSPMI) Sidoarjo.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.