Surabaya~www.pilarcakrawala.news|Polsek Dukuh Pakis menggelar Press Release kasus tindak pidana pengeroyokan,Kamis (14/12/2023).
Bertempat di halaman Polsek Dukuh Pakis Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Achmadi S.H memimpin Press Release kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan Masjid AT Taqwa Jalan. HR Muhammad Pradah Kali Kendal Surabaya dan menangkap dua tersangka pelaku.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Achmadi S.H menyampaikan, pengeroyokan itu terjadi di depan Masjid AT Taqwa Jalan. HR Muhammad Pradah Kali Kendal Surabaya ,Minggu 10 Desember 2023 pukul 02:00 Wib.
Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua orang pemuda diduga melakukan pengeroyokan dengan inisial EK dan RD kedua merupakan warga Karangpoh, Tandes Surabaya dan dengan korban inisial SA warga Krembangan Surabaya.
Awal mula dengan kronologis,“Pelaku EK dan RD diduga melakukan pengeroyokan kepada korban yakni SA dan temannya dikarenakan saling salip saat berkendara di wilayah Underpas Jalan Mayjen Sungkono Surabaya,”ujar Kompol Achmadi.
Saat itu ketika korban dan temannya melintas di Jalan HR Muhammad Surabaya kedua pelaku EK dan RD kemudian menendang korban SA sampai jatuh ke jalan raya dan di pukul serta di tendang dengan tangan kosong. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan lebam di bagian pelipis pipi kanan.
“Atas kejadian tersebut anggota Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis dengan di bantu warga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku untuk di proses lebih lanjut,”jelas Kompol Achmadi.
Kompol Achmadi menambahkan,Pasal yang dikenakan pelaku adalah pasal 170 KUHP dimana barangsiapa yang di muka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di hukum penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan.
“Sarana yang di pakai tersangka berupa sepeda motor roda 2 pada saat melakukan pengeroyokan”,pungkasnya.(Bs)