ADRIANUS SIHITE MENGAJUKAN KEMBALI pengujian terkait RANGKAP JABATAN POLRI; MK sudah melarang, polri bikin aturan baru

12

Jakarta~www.pilarcakrawala.news|18 Desember 2025,Christian Adrianus Sihite, Pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif merangkap jabatan, kembali mengajukan Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Permohonan ini diajukan dengan registrasi perkara nomor 258/PUU-XXIII/2025, hal ini diajukan sebagai respons langsung atas terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang secara nyata membuka kembali ruang rangkap jabatan bagi anggota Polri aktif di 17 instansi di luar kepolisian, meskipun Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah melarang praktik tersebut secara tegas.

Pengujian ini menyoroti cacat konstitusional dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian sepanjang dianggap memiliki “sangkut paut”. Frasa tersebut tidak memiliki definisi, batasan, maupun ukuran hukum yang tegas, sehingga menjadi norma kabur (vague norm) yang mudah dimanipulasi. Ketidakjelasan ini terbukti setelah terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang secara sepihak menafsirkan “sangkut paut” secara luas dan membolehkan Polri aktif menduduki jabatan di 17 instansi di luar kepolisian. praktik ini pada hakikatnya menghidupkan kembali rangkap jabatan yang telah dilarang Mahkamah Konstitusi.

Permohonan ini bukan semata-mata persoalan norma, melainkan Perpol 10 Tahun 2025 Dinilai sebagai langkah mundur dan bentuk pembangkangan terbuka terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.Perpol tersebut menggunakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagai dasar pembenar, dengan dalih bahwa jabatan di luar kepolisian diperbolehkan sepanjang dianggap “ mempunyai sangkut paut dengan fungsi kepolisian”.

Melalui pengujian ini, Christian adrianus Sihite meminta MK menghapus Penjelasan Pasal 28 ayat (3) dan menegaskan kembali bahwa setiap anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan di luar institusi wajib mengundurkan diri atau pensiun.

Christian menegaskan bahwa permohonan ini bukan semata-mata persoalan norma, melainkan upaya konstitusional untuk menjaga supremasi sipil, kepastian hukum, dan marwah putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak boleh dikalahkan oleh peraturan di bawah undang-undang. (Fn)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.