Akibat Melanggar Disiplin Kode Etik Polri, Sebanyak 12 Anggota Polisi Polrestabes Surabaya di Pecat Atau di Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)

543

Pilar Cakrawala ~ Biro Surabaya, Ada 12 anggota oknum Polisi dinilai melangggar disiplin berat, hingga melakukan kejahatan kriminal. PTDH dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gumawan, Senin (14/2/2022).

Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Belasan anggota polisi tersebut secara resmi tidak berdinas di institusi Polri terhitung sejak 31 Mei 2022.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan,”Upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut program maupun kebijakan organisasi menghukum anggota yang melakukan pelanggaran, kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana.” ujar Yusep.

Yusep menegaskan institusi Polri sangat tidak menoleransi anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang kemudian merugikan masyarakat dan organisasi.

“Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik, Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditoleransi oleh organisasi.”Tuturnya.

Dia menyebut berkurangnya 12 personel dari 2.560 anggota di Polrestabes Surabaya menjadi catatan pihaknya agar ke depannya berperilaku dengan baik saat bertugas.

Belasan anggota yang secara resmi berhenti berdinas pada 31 Mei 2022 ialah

Aiptu Arif Indarto pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu,Bripka Doni Rahmawan pelanggaran melakukan penipuan berupa investasi bodong, Bripka Barda Deni pelanggaran desersi selama empat bulan,Bripka Nugroho Rianto pelanggaran desersi selama lima bulan,Bripka Dimas Bagus Setiawan pelanggaran desersi selama tiga bulan,
Brigadir I Gede Jan Wirawan pelanggaran desersi selama satu tahun sembilan bulan,Brigadir Angga Febrianto pelanggaran mengonsumsi narkoba,
Briptu Bambang Hariyanto pelanggaran desersi selama lima bulan, Briptu Indra Setya pelanggaran mengonsumsi narkoba,Bripka Muhammad Febri mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari, Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo desersi selama sembilan bulan,dan Brigadir Andri Septi Nugraha desersi selama dua tahun lima bulan.

Selanjutnya Yusep berpesan kepada jajarannya, untuk menjadi catatan dan evaluasi , kedepan terus mendisiplinkan anggota untuk terus bekerja dan lebih baik.(Rm/Sby)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.