Anggota Polsek Simokerto Berhasil Mengamankan Penjual Minuman Keras Ilegal

258

Surabaya~www.pilarcakrawala.news|Guna mengantisipasi kriminalitas menjelang perayaan tahun baru 2024, Polsek Simokerto melaksanakan patroli dengan menyisir penjual minuman keras,Sabtu (30/12/2023).

Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad irfan di dampingi pawas Aiptu Soejono memimpin langsung pelaksanaan patroli sekitar jalan Sidodadi dan srengganan dan pada kegiatan ini anggota kepolisian berhasil mengamankan penjual minuman keras ilegal sejenis arak Jawa.

Dari hasil penggeledahan di temukan sebanyak 130 botol minuman keras jenis cukrik tanpa merk dan tanpa ijin serta mengamankan Penjual miras KR (42) warga Srengganan 2 untuk selanjut nya akan diproses hukum tipiring (tindak pidana ringan).

“Dikarenakan hanya melanggar menjual minuman beralkohol tanpa ijin sementara ditindak dengan Perda kota surabaya no 1 tahun 2023, namun bila ada korban jiwa akibat meminum minuman beralkohol tersebut maka kepolisian juga bisa menerapkan pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Selain itu juga dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara ,”ujar Kapolsek simokerto.

“Semua ini dilaksanakan sebagai antisipasi menjelang perayaan tahun baru 2024 agar tercipta nya situasi yang aman kondusif karena biasanya ada masyarakat khususnya para remaja yang merayakan dengan cara yang tidak tepat yaitu dengan mabuk-mabukan yang kemudian bisa berdampak ke kriminalitas atau tawuran dan dapat mengganggu ketertiban umum, dan kami menghimbau agar masyarakat merayakan tahun baru 2024 dengan cara yang baik seperti syukuran dan doa bersama ,”ucap Kompol Mohammad irfan.(Bs)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.