Babak Baru Sengketa Badan Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate

3

Madiun~www.pilarcakrawala.news|Persaudaraan Setia Hati Terate yang berpusat di Madiun menegaskan langkah strategisnya dalam menghadapi sengketa badan hukum melalui Gugatan Perkara No. 321/G/2025/PTUN.JKT. 28 November 2025.

 

Perkara ini kini memasuki babak baru, yakni agenda pembuktian, yang menjadi momentum penting untuk menempatkan kembali kebenaran pada jalurnya. Persaudaraan Setia Hati yang berpusat di Madiun menyambut kelanjutan sidang ini dengan optimisme dan keyakinan penuh bahwa kebenaran yuridis akan semakin terang di hadapan majelis hakim.

Tegas Katim Kuasa Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate yang Berpusat di Madiun T. Priyanggo Trisaputro.

 

Selanjutnya menurut Fajar Suhoko Kimianata Kehadiran Tergugat II Intervensi: Pertolongan dari Leluhur, Fajar Suhoko Kimianata selaku Kuasa Hukum Persaudaraan Setia Hati yang berpusat di Madiun menyampaikan apresiasi terhadap permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak lain (Tergugat II Intervensi). Langkah mereka untuk masuk secara sukarela dalam perkara ini dimaknai sebagai “pertolongan dari leluhur”, karena tindakan tersebut secara hukum mengembalikan status hukum organisasi pada posisi status quo, belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan sedang diuji oleh pengadilan.

 

Faktanya, pihak yang status hukumnya benar-benar final dan berkekuatan hukum tetap tidak memiliki alasan yuridis untuk menjadi intervensi. Masuknya mereka sebagai intervensi menunjukkan bahwa:

• Mereka merasa hak atau kepentingan hukumnya terancam,

• Status badan hukum mereka masih terkait langsung dengan pokok sengketa,

• Posisi hukum mereka belum aman, belum final, dan masih dalam wilayah penilaian hakim.

 

Dengan demikian, intervensi mereka justru memperkuat argumentasi PSHT Pusat Madiun bahwa isu badan hukum yang mereka klaim masih terbuka dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Kontra Opini Atas Klaim “Berkekuatan Hukum Tetap”, Menanggapi klaim Tergugat II Intervensi yang menyebut bahwa badan hukum mereka telah inkracht, Ardian Azhari Kurniawan kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati yang berpusat di Madiun menyampaikan beberapa poin penting :

 

1. Intervensi adalah pengakuan bahwa status mereka belum final

 

Menurut Pasal 83 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, intervensi hanya dapat diajukan oleh pihak yang:

• haknya terpengaruh oleh objek sengketa, atau

• memiliki kepentingan langsung terhadap putusan.

 

Jika status badan hukum mereka benar-benar inkracht, mereka tidak memiliki alasan untuk merasa terancam. Fakta bahwa mereka masuk sebagai intervensi adalah pengakuan hukum bahwa status mereka belum final.

 

2. Intervensi menempatkan mereka dalam posisi status quo

 

Dengan menjadi intervensi, mereka bukan pihak yang berdiri di luar perkara, melainkan pihak yang:

• terlibat langsung dalam persidangan,

• memiliki kepentingan terhadap objek sengketa,

• mengakui bahwa status badan hukum mereka bergantung pada putusan hakim.

 

Secara yuridis:

Intervensi = Status masih sengketa, bukan inkracht.

 

3. Intervensi mengikat mereka pada putusan

 

Masuk sebagai intervensi berarti mereka terikat pada seluruh proses dan putusan pengadilan (erga omnes). Artinya:

• Putusan akhir dapat mengubah status badan hukum mereka,

• Klaim inkracht menjadi tidak relevan,

• Posisi hukum mereka masih dapat dikoreksi oleh hakim PTUN.

 

Jika status mereka benar-benar inkracht, mereka tidak mungkin terikat oleh putusan perkara ini.

 

Kesimpulan Sikap Persaudaraan Setia Hati yang berpusat di Madiun

 

Berdasarkan fakta hukum dan doktrin peradilan administrasi negara:

1. Klaim inkracht dari pihak intervensi menjadi gugur dengan sendirinya, karena tindakan intervensi menunjukkan bahwa status mereka masih disengketakan.

2. Intervensi menempatkan posisi hukum mereka dalam keadaan status quo — tidak final, tidak tetap, dan sedang diuji.

3. Masuknya mereka sebagai intervensi justru menguntungkan Persaudaraan Setia Hati yang berpusat di Madiun, karena membuktikan bahwa isu badan hukum yang mereka klaim belum selesai dan sepenuhnya berada dalam kompetensi hakim PTUN.

 

Agenda Pembuktian: Semangat Baru bagi Persaudaraan Setia Hati yang berpusat di Madiun

 

Tim Kuasa Hukum Persaudaraan Setia Hati yang berpusat di Madiun menegaskan bahwa memasuki tahap pembuktian adalah momen penting untuk memperlihatkan fakta hukum yang selama ini diabaikan. Semua bukti otentik dan saksi yang kredibel akan dihadirkan sebagai dasar untuk meluruskan penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh Kemenkumham dan pihak PSHT lain yang mengklaim legalitas.

 

“Agenda pembuktian ini menjadi semangat baru bagi kami, Persaudaraan Setia Hati yang berpusat di Madiun. Ini adalah tanda bahwa perjuangan kami berada pada jalur yang benar dan akan kami buktikan secara terang di hadapan pengadilan.”

 

Persaudaraan Setia Hati yang berpusat di Madiun mengajak seluruh warga SH Terate untuk tetap solid, tenang, dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung. Kebenaran tidak perlu dibesar-besarkan cukup dibuktikan. Pungkas Katim Kuasa Hukum Persaudaraan Setia Hati Trate yang berpusat di Madiun.(Red)

 

Sumber : LHA Pusat Madiun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.