BURUH KEMBALI DEMO DI GEDUNG NEGARA GRAHADI SURABAYA

472

Pilar CakrawalaSurabaya, Rabu 8/12/2021 Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menggelar demonstrasi di Gedung Negara Grahadi .

Demo yang diikuti sekitar 700 orang massa aksi perwakilan dari berbagai daerah mulai dari Surabyaa, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember dan Tuban.

Salah satu koordinator KSPI Jatim Jazuli mengatakan ada sejumlah tuntutan yang disuarakan oleh buruh.

“Kami meminta Gubernur untuk menyusun ulang UMK tahun 2022 dan UMP tahun 2022 tanpa menggunakan UU Cipta Kerja atau PP nomor 36,” kata Jazuli.

Jazuli menjelaskan,”Buruh juga meminta kepada Gubernur Jatim untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.” Jelasnya.

Selain itu, lanjut Jazuli, Pihaknya juga meminta kepada Gubernur Jatim untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jatim tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Wali Kota serta dari hasil rapat Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja.

“Kami juga minta Gubernur Jatim agar memerintahkan kepada Bupati/Wali Kota di Jatim untuk tidak menggunakan UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya dalam hal menangani kasus ketenagakerjaan termasuk juga dalam hal pembuatan perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB),” imbuhnya.

Jazuli menambahkan, buruh juga akan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah dari Grahadi.

“Kami meminta kepada Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial tidak menggunakan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena telah diputus MK inkonstitusional bersyarat dan ditangguhkan pelaksanaannya,” tandasnya.

Akibat aksi demonstrasi ini, jalanan di pusat Kota Surabaya menjadi macet.terpantau juga polisi mengatur dan mengalihkan lalu lintas untuk sementara.(BS)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.