BURUH JAWA TIMUR MENUNTUT KENAIKAN UPAH MINIMUM SEBESAR 13 PERSEN

0 182

Surabaya~www.pilarcakrawala.news|Massa buruh dari berbagai daerah di Jatim mulai berdatangan masuk ke Kota Surabaya. Massa buruh yang datang akan menggelar demo menuntut kenaikan UMP-UMK di kantor Gubernur Jatim.

Massa buruh yang terus berdatangan itu datang dari arah Mojokerto dan Sidoarjo. Massa tersebut tergabung dalam Aliansi Gasper (Gerakan Serikat Pekerja) Jawa Timur.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi GASPER (Gerakan Serikat Pekerja) Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum di Jawa Timur,Kamis (17/11/2022).

25 ribu massa buruh mengikuti demonstrasi berasal dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kab./Kota Pasuruan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, Kab./Kota Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, hingga dari Kabupaten Banyuwangi.

Massa aksi mulai berangkat dari daerah masing-masing kemudian bertemu di titik kumpul utama di Mall CITO/Bundaran Waru sekitar pukul 13.00 WIB untuk kemudian bergerak bersama menuju Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur dengan rute melalui Jl. A. Yani, – Jl. Wonokromo – Jl. Raya Darmo – Jl. Urip Sumoharjo – Jl. Basuki Rahmat – Jl. Embong Malang – Jl. Blauran – Jl. Bubutan – Jl. Kebon Rojo – Jl. Pahlawan.

Serikat Pekerja Nasional Kab. Sidoarjo saat turun aksi 17/11/2022

Massa aksi melakukan orasi secara bergantian untuk menyampaikan tuntuntan yaitu menolak PP No. 36 Tahun 2021 sebagai dasar rumusan kenaikan upah serta gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa segera menetapkan kenaikan UMP dan UMK tahun 2023.

Wakil Sekretaris FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat menyebut, kenaikan 13% untuk UMK dan UMP sudah sesuai dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Harapan buruh naik 13% berdasarkan nilai inflasi Jatim year on year sebesar 6,80% dan pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2022 Jatim sebesar 5,58%,” Kata Nuruddin

Udin juga menegaskan, para buruh menolak Penetapan UMK tahun 2023 menggunakan formulasi PP 36/2021 tentang pengupahan. Karena, PP 36/2021 tentang Pengupahan merupakan aturan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

“Dalam amar putusannya MK menyatakan kebijakan atau aturan yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan. Dan kebijakan pengupahan ini merupakan kebijakan yang bersifat strategis dan tentunya berdampak luas terhadap buruh di seluruh Indonesia, sehingga PP 36/2021 ini pun juga harus ditangguhkan pelaksanaannya,” Ujarnya.

“Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KEP/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 yang penetapannya menggunakan PP 36/2021 telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam putusan perkara sengketa tata usaha negara nomor 134/B/2022/PTTUN.SBY,” Sambungnya.

Udin menambahkan, jika kenaikan UMK tahun 2023 menggunakan formulasi PP 36/2021, maka sudah dipastikan 6 Kabupaten/Kota di Jatim yakni Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Pacitan tidak akan mengalami kenaikan.

“Karena kabupaten, kota yang mengalami kenaikan pun rata-rata hanya sebesar 2,83%, kenaikan lebih rendah dari inflasi yang sebesar 6.80%. Artinya secara nominal mengalami kenaikan, tetapi dari segi daya beli upah buruh tergerus inflasi,” Tambahnya.

Sampai sore ini pukul 16.00 WIB massa aksi masih bertahan di bunderan waru sampai ada informasi dari gubernur Jawa Timur menemui perwakilan dari aliansi GASPER SP/SB.(Bs/Ndreas)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.