CAK KADES NOMOR PAPAT DESA JERUK GAMPING, KRIAN KABUPATEN SIDOARJO TOLAK MONEY POLITIK

0 515

Pilar Cakrawala ~ Sidoarjo|Tahun 2022 ini merupakan tahun pertama pemilihan kepala desa serentak. Sesuai dengan mandat demokrasi desa jeruk gamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, menjadi salah satu desa yang ikut serta dalam pesta demokrasi pemilihan kepala desa.

Agus Prasetya Garda Saputra S.M sebagai calon kepala desa termuda desa jeruk gamping, kecamatan Krian, kabupaten Sidoarjo nomor urut papat (4), sangat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, siapa pun yang terpilih tetap legowo, dengan mengikuti norma-norma yang berlaku, sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang ada di negara kita.

Kades nomer papat menyampaikan,”Kabar angin pemilu identik dengan money politik/serangan fajar dll, Apakah ada serangan fajar?, Secara personal dan tim saya sebagai kandidat menolak adanya money politik/serangan fajar, Jikalau ada yang mengatas namakan tim dari kami, saya pastikan itu bukan kita.”Ucapnya. 

Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku, apabila terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

“Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi.”Ujarnya.

“Pelanggaran money Politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A.”Sambung Agus.

Sesuai dengan ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Saya selalu tekankan kepada tim-tim saya, tidak akan ada serangan fajar/money politik dari saya, Demokrasi sesungguhnya siapa pun berhak memilih dan dipilih, sesuai dengan hati nurani masyarakat desa.”Pungkas calon kepala desa No 4 Agus Prasetya Garda Saputra S.M.(Ads).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.