Diduga Bertindak Tak Pantas, Oknum Perangkat Desa Dinonaktifkan Usai Digiring Warga ke Pendopo, Warga Desak Pemdes Proses Sesuai Aturan

2,230

Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|Suasana desa mendadak ramai setelah warga mengarak seorang oknum perangkat desa ke pendopo desa Kalidawir pada malam hari di bulan Ramadan. Peristiwa tersebut terjadi setelah muncul dugaan bahwa oknum perangkat desa itu masuk ke rumah tetangganya dan diduga melakukan tindakan yang tidak pantas.

Kejadian bermula pada malam hari ketika sejumlah warga mengetahui adanya dugaan perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut. Warga kemudian berkumpul dan mendatangi pendopo desa untuk meminta penjelasan serta tindakan dari pemerintah desa Kalidawir.

Pada malam berikutnya,Rabu,18 Maret 2026, Masyarakat kembali mendatangi pendopo desa secara beramai-ramai (digruduk) untuk menanyakan kejelasan kasus tersebut dan mendesak agar pemerintah desa segera mengambil sikap tegas terhadap oknum yang bersangkutan.

Kepala Desa Kalidawir, Maksun, saat ditemui menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa tidak tinggal diam dan akan menempuh proses sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tetap butuh proses dalam mengambil tindakan. Untuk sementara perangkat desa tersebut sudah dinonaktifkan,” tegasnya.

Salah satu warga, Robid, mengatakan masyarakat berharap pemerintah desa segera memberikan keputusan tegas.

“Kami warga mengharapkan pemerintah desa memberikan dua pilihan, yaitu mengundurkan diri atau dicopot dari jabatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD, Imam, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dan akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan Tanggulangin.

“Kami akan proses dan konsultasikan ke kecamatan agar kebijakan yang diambil pemerintah desa tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah desa terkait status oknum perangkat desa tersebut.(Nic)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.