H. Etar Anggota LHA Pusat PSHT : Pernyataan Dr. Eni Ketua Koperasi TJS Sesatkan Umat

41

www.pilarcakrawala.news|LHA Pusat PSHT jl. Merak 10 dan 17 Merek PSHT Dan SHT Kelas 41 Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Membantah setatetmen dari Ketua Koperasi Terate Jaya Sejahtera (KTJS) Dr. Eni Sri Rahayuningsih, S.E., M.E yang menyatakan Merek PSHT dan Setia Hati TERATE (SHT) Kelas 41 mutlak milik semua warga PSHT sebagaimana diunggah di website psht.or.id tanggal 17 Oktober 2025.

 

Haji Etar Anggota LHA SH TERATE Pusat Madiun mengatakan Saat ini satu-satunya pemegang hak lisensi (ijin) penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 adalah Ketua Umum PSHT kang mas Drs. R. Moerdjoko HW yang bersekretariat di Jl. Merak No. 10 dan 17 Kota Madiun, Jawa Timur.

 

Hanya warga dan pengurus PSHT di bawah kepengurusan kangmas Moerdjoko yang berhak menggunakan Merek PSHT dan SHT Kelas 41.

 

Ketua koperasi Dr. Eni jelas keliru dan salah dalam memahami status Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Sudah jelas Satu-satunya pemilik atau pemegang hak merek PSHT dan SHT Kelas 41 adalah kangmas Issoebiantoro yang

juga Ketua Dewan Pusat PSHT.

 

“Pihak lain yang akan menggunakan PSHT dan SHT Kelas 41 harus melakukan perjalanan lisensi dengan kangmas Issoebiantoro”,Ucap etar.

 

Etar menjelaskan Penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa hak merupakan delik pidana yang dincam Pasal 100 dan Pasal 101 Undang-undang No.16 Tahun 2020 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa hak atau tanpa ijin (lisensi) diancam pidana 4-5 tahun dan denda 2-4 milyar rupiah tergantung berat ringannya perbuatan pidana merek. Selain itu, pengguna kedua Merek tersebut dikenakan royalti oleh pemilik/pemegang hak merek, kangmas Issoebiantoro.

 

Sebelumnya PSHT yang diwakili Muhammad Taufiq kalah dalam perkara peninjauan kembali melawan kangmas Issoebiantoro yang objeknya Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Putusan pengadilan ini seharusnya dipatuhi Muhammad Taufiq yang mewakili PSHT dalam perkara ini.

 

Merek PSHT dan SHT Kelas 41 merupakan kelas jasa yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan (termasuk pencak silat), olahraga, hiburan dan seni. Sedangkan merek jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

 

Pernyataan Ketua Koperasi Dr. Eni Sri Rahayuningsih yang menyatakan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 milik mutlak semua warga PSHT tergolong Penyesatan, menyesatkan di kalangan warga PSHT dan publik. Tuturnya.

 

LHA akan mempertimbangkan untuk membawa ke ranah hukum atas pernyataan Ketua Koperasi Terate Jaya Sejahtera (KTJS) Eni Sri Rahayuningsih yang tergolong penghasutan yang menyesatkan di atas.

 

Berikut ketentuan lengkap Pasal 100 dan Pasal 101 Undang-undang No. 16 Tahun 2020 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

 

Pasal 100 (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada

keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.OOO.O00.00O,O0 (dua miliar rupiah).

 

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggu:rakan Merek yang mempunyai

persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang

dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.00O.000,O0 (dua miliar rupiah).

 

(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling paling

banyak Rp. 5.OOO.OOO.OOO,OO (lima miliar rupiah)

 

Pasal 101 (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persermaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Masih etar mengatakan agar dapat dibedakan mana pemilik mana yg diberikan lisensi utuk mengelola kepengurusan mana yang diberikan hak menggunakan lambang dan mana perkumpulan penjual atribut baju dan kaos kaki.

 

Bukan berarti kalau sudah jadi warga SH TERATE bebas menggunakan lambang SHT utuk apa saja, semua ada aturan mainnya menggunakan lambang, kalau melanggar aturan perguruan ada sanksi yang mengaturnya.

 

“Untuk Dr Eni ketua Koperasi TJS untuk fokus saja jualan baju dan kaos kaki nya dan jangan lupa bayar royalti serta ijin pengunaan merk dan logo PSHT dan SHT kepada yang punya”, Tutup etar.(Red)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.