Madiun~www.pilarcakrawala.news|H. ETAR menilai bahwa upaya membangun framing negatif dengan mengaitkan acara BRB (Bumi Reog Berzdikir) pada isu hukum tertentu tidak memiliki dasar faktual maupun yuridis. Framing semacam itu dinilai sebagai konstruksi opini yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan nalar akademik, Senin 29 Desember 2025.
H. ETAR juga menanggapi Secara objektif, pelaksanaan acara BRB berlangsung tertib, terbuka, dan kondusif, tanpa adanya gangguan, pelanggaran, maupun tindakan aparat yang menunjukkan adanya persoalan hukum. Ketiadaan respons hukum dari otoritas berwenang merupakan fakta yuridis yang tidak dapat diabaikan dalam menilai legalitas suatu kegiatan.
Hal senada juga disampaikan NASIHIN, Ia menegaskan bahwa dalam hukum, persepsi tidak dapat menggantikan fakta, dan opini tidak dapat menggantikan proses hukum. Oleh karena itu, setiap narasi yang menggiring publik seolah-olah terdapat pelanggaran hukum, tanpa disertai bukti dan mekanisme hukum yang sah, merupakan bentuk distorsi terhadap prinsip kepastian hukum.
NASIHIN juga mengingatkan bahwa framing sepihak yang dibangun di ruang publik berpotensi menciptakan kegaduhan sosial, sekaligus mencerminkan ketidak mampuan membedakan antara kritik berbasis hukum dengan asumsi yang bersifat politis atau emosional.
Dengan demikian, isu hukum yang diarahkan kepada acara BRB lebih tepat dipahami sebagai framing opini, bukan realitas hukum. Apabila terdapat keberatan yang nyata, jalan yang sah adalah mekanisme hukum formal, bukan pembentukan stigma melalui narasi publik.
Menurut Dipa, Tentang adanya upaya melarang penggunaan atribut PSHT dalam kegiatan kelas 41 tanpa dasar hak merek yang relevan merupakan kekeliruan normatif, sekaligus mencerminkan ketidaktepatan dalam memahami rezim perlindungan merek.
Dalam perspektif hukum dan akademik, klaim semacam itu tidak memiliki landasan yuridis yang kuat dan berpotensi menyesatkan diskursus publik.
Lebih jauh, apabila atribut PSHT digunakan dalam konteks identitas organisasi, tradisi, dan kegiatan pembinaan pencak silat yang telah hidup dan berkembang secara sosial, maka penggunaannya juga tidak dapat dilepaskan dari dimensi sosiologis dan historis, yang dalam kajian hukum modern sering dipertimbangkan sebagai bagian dari fakta sosial yang relevan secara hukum.
“Oleh karena itu, secara normatif dan akademik dapat ditegaskan bahwa penggunaan atribut PSHT dalam kegiatan yang berada pada kelas 41 adalah sah, dan tidak dapat dilarang secara sepihak oleh pihak yang tidak memiliki hak merek pada kelas tersebut. Setiap klaim pelanggaran harus diuji secara ketat melalui asas spesialitas, pembuktian faktual, dan mekanisme hukum formal, bukan melalui framing opini di ruang publik”, Terang DIPA.
Pungkasan NUR INDAH mengimbau agar ruang publik dikembalikan pada diskursus yang rasional, berbasis fakta, dan menghormati hukum, demi menjaga ketertiban sosial dan integritas penegakan hukum.(Fn)