SIDOARJO~www.pilarcakrawala.news|Skandal dugaan penggelapan dana retribusi parkir oleh PT Indonesia Sarana Service (ISS)-KSO semakin menjadi sorotan publik. Lembaga pemantau korupsi Java Corruption Watch (JCW) mendesak Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera mengambil langkah hukum terhadap perusahaan tersebut, yang hingga kini belum menyetorkan kewajibannya ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.(07/03/25).
Dugaan kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa sejak awal tahun 2024 hingga memasuki 2025, PT ISS belum menyetorkan dana retribusi parkir sama sekali. Padahal, berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, PT ISS berkewajiban menyetor Rp550 juta per bulan, atau sekitar Rp6,6 miliar dalam setahun kepada pemerintah daerah.
Ketua JCW, Sigit, mengungkapkan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penggelapan uang negara. Menurutnya, meskipun sudah ada pengawasan dari Komisi B DPRD Sidoarjo, namun pengawasan tersebut sangat lemah dan kurang tegas dalam menindaklanjuti persoalan ini.
“Sudah lebih dari satu tahun PT ISS tidak menyetor retribusi parkir, tetapi mereka tetap dibiarkan. Ketua komisi B DPRD Sidoarjo bahkan pernah hadir dalam mediasi di kejaksaan Negeri Sidoarjo tahun 2022 dan ikut menandatangani surat kesepakatan sebagai saksi. Seharusnya, beliau bisa lebih tegas dalam menyikapi permasalahan ini agar tidak berlarut-larut,”ujar Sigit
Kurangnya ketegasan dari DPRD dalam mengawasi dugaan penggelapan ini semakin menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat. Bahkan, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, menjadi sasaran kritik di grup WhatsApp Suara Masyarakat Sidoarjo (SMS). Namun, hingga kini ia belum memberikan klarifikasi yang memuaskan kepada publik.
” Ketua komisi B DPRD Sidoarjo harusnya segera memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat. Jangan hanya diam dan membiarkan isu ini berkembang liar. Sikap seperti ini justru menimbulkan kecurigaan adanya konspirasi antara DPRD dan PT ISS,”tambah Sigit.
Yang lebih mengejutkan, meskipun PT ISS belum menyetorkan retribusi parkir ke pemerintah daerah, aktivitas penarikan uang parkir di Sidoarjo tetap berjalan seperti biasa. Para juru parkir yang bekerja di berbagai titik, seperti Pasar Porong, Jalan Gajah Mada, serta beberapa kantong parkir lainnya, masih menjalankan tugas mereka dengan normal.
Berdasarkan hasil investigasi JCW, pendapatan retribusi parkir di Pasar Porong bisa mencapai Rp3 juta per hari, sementara di Jalan Gajah Mada, setiap juru parkir diwajibkan menyetor ke PT ISS dengan nominal antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per hari. Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah, kemana uang tersebut mengalir?
“Para juru parkir yang kami temui di lapangan mengaku bahwa mereka masih menyetor uang parkir kepada PT ISS setiap hari. Tetapi, mereka tidak pernah diberikan kwitansi resmi sebagai bukti setoran. Ini sangat berbahaya, karena tanpa bukti tertulis, bisa saja uang yang mereka setorkan itu tidak pernah sampai ke kas daerah,” ungkap Sigit.
Beberapa juru parkir bahkan mengaku mulai khawatir terlibat dalam masalah hukum, mengingat PT ISS belum memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah. Mereka takut jika suatu saat muncul tuntutan hukum, mereka yang berada di lapangan justru akan menjadi korban.
JCW menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jika benar PT ISS tidak menyetorkan retribusi parkir kepada Pemkab Sidoarjo, maka kontraknya harus segera diputus dan pengelolaan parkir dikembalikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.
” Kalau PT ISS tidak menyetor ke Pemkab Sidoarjo, ini sudah masuk kategori penggelapan. Terlepas dari sengketa yang mungkin sedang berlangsung di pengadilan, mereka tetap wajib membayar kewajiban mereka kepada Pemkab Sidoarjo. Jika tidak, Pemkab Sidoarjo tidak boleh tinggal diam. Kontrak dengan PT ISS harus segera diputus, dan Dishub harus mengambil alih kembali pengelolaan parkir,” tegas Sigit.
Sebagai informasi, kerja sama antara PT ISS dan Pemkab Sidoarjo dalam pengelolaan parkir telah berlangsung selama beberapa tahun. Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo yang mengelola parkir di seluruh wilayah Sidoarjo. Namun, di era kepemimpinan pejabat sebelumnya, pengelolaan parkir dialihkan ke pihak ketiga melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT ISS.
Langkah ini awalnya diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan parkir, tetapi justru menimbulkan banyak permasalahan. Kini, dengan dugaan penggelapan yang mencuat, muncul desakan dari berbagai pihak agar pengelolaan parkir dikembalikan kepada Dishub guna menghindari kerugian lebih lanjut bagi kas daerah.
Kasus dugaan penggelapan dana retribusi parkir ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Sidoarjo. Banyak yang kecewa dengan lambannya tindakan dari pihak-pihak terkait, terutama DPRD dan Kejaksaan. Oleh karena itu, masyarakat serta aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera bertindak tegas.
” Jangan sampai ini dibiarkan berlarut – larut. Kalau memang ada unsur pidana, segera tindak lanjuti dan proses hukum yang bertanggung jawab. Kami tidak ingin uang rakyat di Sidoarjo justru masuk ke kantong – kantong pribadi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat juga berharap agar Pemkab Sidoarjo tidak tunduk pada tekanan pihak manapun, dan segera mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset daerah. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, maka bukan hanya PT ISS yang harus bertanggung jawab, tetapi juga siapapun pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Kini bola panas ada di tangan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Akankah kasus ini segera diusut tuntas, atau justru menguap tanpa kejelasan? Masyarakat Sidoarjo menunggu langkah nyata dari para penegak hukum.( ED s )