SIDOARJO~www.pilarcakrawala.news|Suasana jelang Pilkada di Kabupaten Sidoarjo semakin memanas seiring dengan dilayangkannya laporan resmi oleh Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, ST, yang juga relawan dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Subandi-Mimik Idayana. Pada Selasa (5/11/2024), Sigit, didampingi oleh tim advokasi Paslon nomor urut 1, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di acara Tahlil Qubro Muslimat NU di Desa Sepande, Kecamatan Candi.
Acara Tahlil Qubro yang digelar pada 17 Oktober 2024 tersebut menjadi sorotan setelah dihadiri oleh Ainun Jariyah, seorang anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi PKB yang masih aktif menjabat, dan calon Bupati nomor urut 2, Achmad Amir Aslichin. Sigit mendugah bahwa Ainun Jariyah, dalam acara tersebut, secara terang-terangan mengajak peserta untuk mendukung pasangan calon SAE (Achmad Amir Aslichin-Edi Widodo), yang dinilai melanggar aturan kampanye.
“Seharusnya, anggota DPRD yang ingin terlibat dalam kegiatan kampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ungkap Sigit dalam wawancara bersama media setelah menyerahkan laporan. Ia menegaskan bahwa aturan ini mewajibkan pejabat negara, pejabat daerah, serta aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.
“Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, anggota DPRD masuk dalam kategori pejabat negara,” lanjut Sigit. “Dalam acara itu, Ainun Jariyah jelas-jelas mengajak para peserta Muslimat NU untuk mendukung pasangan calon SAE. Hal ini tentu sangat disayangkan karena mencederai netralitas acara yang seharusnya bebas dari unsur politik praktis.”
Laporan tersebut diterima oleh anggota Bawaslu Sidoarjo, Moch. Arif, yang menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengkajian terkait kelengkapan dan keabsahan laporan tersebut. “Laporan yang kami terima dari Ketua JCW dan tim advokasi Paslon Subandi-Mimik Idayana akan kami kaji terlebih dahulu. Kami akan menentukan apakah laporan ini memenuhi unsur yang cukup untuk diregistrasi sebagai laporan resmi atau temuan,” ujar Arif. Ia menambahkan bahwa keputusan mengenai status laporan akan diputuskan pada hari berikutnya.
Arif juga mengapresiasi inisiatif dan ketekunan tim advokasi Paslon nomor urut 1 yang telah mengumpulkan dan menyerahkan bukti-bukti pendukung. “Ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mengawal proses Pilkada di Sidoarjo agar berjalan dengan adil dan jujur,” katanya.
Di sisi lain, Sigit menyoroti kekecewaan warga Desa Sepande yang merasa acara keagamaan seperti Tahlil Qubro digunakan sebagai ajang politik oleh Paslon tertentu. “Berdasarkan informasi dari lapangan, kegiatan ini terlaksana berkat urunan warga setempat. Namun, kehadiran Paslon dan ajakan kampanye dalam acara tersebut membuat warga merasa seolah dimanfaatkan. Mereka merasa bahwa acara ini digunakan sebagai panggung politik,” ungkapnya. “Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.”
Kasus ini menambah catatan panjang tantangan dalam menjaga netralitas acara keagamaan dan tradisi masyarakat di tengah kontestasi politik. Masyarakat Sidoarjo kini menunggu tindak lanjut dari Bawaslu dalam menyikapi laporan ini, yang dapat menjadi preseden penting bagi jalannya Pilkada 2024.
Pilkada Sidoarjo tahun ini memang penuh dinamika, dengan masing-masing tim sukses Paslon berusaha sekuat tenaga menggalang dukungan. Namun, tindakan seperti yang diungkapkam JCW ini membuka diskusi penting tentang batasan etika dalam kampanye dan bagaimana menjaga acara keagamaan dari politisasi yang berlebihan.(ED s )