JCW Soroti Transparansi Proyek Jembatan Kedungpeluk, Duga Pelanggaran UU KIP dan Indikasi Ketidaksesuaian Dokumen

182

SIDOARJO~www.pilarcakrawala.news|Pembangunan kembali Jembatan Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo, yang sebelumnya ambrol pada pertengahan tahun 2024 dan direalisasikan melalui dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 2,4 miliar, kembali menjadi sorotan publik. Sorotan kali ini datang dari lembaga pemantau korupsi Java Corruption Watch (JCW).

 

Ketua Umum JCW, Sigit Imam Basuki, ST, melakukan inspeksi langsung ke lokasi jembatan pada Sabtu (12/4/2025). Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterimanya mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen proyek yang membuat pelaksana proyek, CV Yang Andalan Utama, harus mengembalikan dana proyek ke kas daerah akibat dikenai sanksi oleh Inspektorat Sidoarjo.

 

“Saya ingin melihat langsung proyek jembatan ini setelah mendengar informasi bahwa kontraktor pelaksana sedang diaudit oleh Inspektorat. Ternyata memang ditemukan adanya dokumen yang tidak sesuai. Ini menandakan sejak awal proyek sudah ada indikasi dugaan ketidakwajaran,” ujar Sigit kepada awak media.

 

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, proyek pembangunan jembatan tersebut dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen perencanaan pengadaan. Dalam laporan audit tersebut disebutkan tidak adanya dokumen identifikasi kebutuhan atau Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), serta tidak ada analisis ketersediaan sumber daya dan penetapan metode pengadaan, yang semestinya menjadi bagian penting dalam proses administrasi proyek.

 

Lebih lanjut, Sigit menyayangkan minimnya transparansi informasi dalam pelaksanaan proyek. Ia menyoroti prasasti proyek yang terpasang di jembatan, yang tidak mencantumkan informasi penting seperti nilai anggaran, sumber dana, nama kontraktor pelaksana, serta masa pelaksanaan proyek. Padahal, informasi tersebut merupakan hak publik untuk mengetahuinya.

 

“Ini jelas-jelas bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Ketika prasasti proyek tidak menyebutkan anggaran APBD dan pelaksana proyek, maka ini terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Bahkan bisa mengarah pada pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

 

Tak hanya dari aspek administrasi, Sigit juga menyoroti kualitas fisik bangunan. Dalam pantauannya, ia menemukan adanya retakan halus pada bagian struktur jembatan serta cat pada pipa jembatan yang dinilai terlalu tipis dan mudah mengelupas. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat proyek tersebut baru saja selesai dikerjakan dan diresmikan oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, pada akhir 2024 lalu.

 

Atas temuannya tersebut, JCW mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera membuka akses informasi publik terkait proyek tersebut, termasuk rincian anggaran, nama pelaksana proyek, durasi pengerjaan, serta dokumen-dokumen penting lainnya yang menyangkut pelaksanaan proyek jembatan Kedungpeluk.

 

“Jika pemerintah benar-benar ingin membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi seperti yang selalu digaungkan oleh pasangan Bupati-Wakil Bupati Subandi-Mimik, maka keterbukaan dan transparansi adalah kuncinya. Biarkan masyarakat mengawasi langsung proyek-proyek pembangunan agar tidak ada ruang untuk penyimpangan,” pungkas Sigit.

 

Dengan adanya sorotan ini, publik pun menanti langkah konkret dari Pemkab Sidoarjo, apakah akan menanggapi kritik dan temuan tersebut secara terbuka, atau justru membiarkan isu ini menguap tanpa klarifikasi.(ED s)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.