Kades Klantingsari Di Tangkap Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo

466

 

Pilar Cakrawa ~ SIDOARJO, Keberhasilan Tim Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (7/10/21) malam, menangkap tindak pidana pungutan liar (pungli) perlu diapresiasi. Hal ini karena pungli sangat meresahkan masyarakat.

Keberhasilnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Desa Klantingsari, Tarik, Sidoarjo, berinisial WS (45) di rumahnya ketika sedang bertransaksi patut diacungi jempol

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, memberikan keterangan pada wartawan, Kamis (14/10/21), jika tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan OTT terhadap Kepala Desa Klantingsari di rumahnya ketika sedang bertransaksi.

Saat itu, yang bersangkutan sedang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp7.250.000 dan Rp1.500.000,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Dalam pelaksanaan melakukan Pungli kepada warga yang mengurus PTSL, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.

Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga senilai Rp350.000 itu paling rendah. Kemudian, ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp850.000, serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.

Selain itu, dari tersangka, Polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp60.000.000, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka WS, dihadiai ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Didik

Get real time updates directly on you device, subscribe now.