Kades Sidokerto Penuhi Panggilan Kejari Sidoarjo, Misteri Penyalahgunaan Aset Desa Jadi Sorotan Publik

453

SIDOARJO~www.pilarcakrawala.news|Setelah sempat ditunda, Kepala Desa Sidokerto, AN akhirnya memenuhi panggilan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Sidoarjo pada Jum’at (20/12/2024), Kehadirannya yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru terealisasi pada pukul 14.00 WIB, usai Sholat Jum’at. Meski terlambat, momen ini tetap menarik perhatian publik karena menyangkut isu sensitif terkait dugaan penyalahgunaan aset desa.

AN datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Dimas Yemahura Al Farauf & Partners, D&P Law Firm. Penampilan sang kepala desa bersama pengacaranya memunculkan berbagai spekulasi, terlebih kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tanah sisa Gogol Gilir, aset yang menjadi pusat kontroversi di Desa Sidokerto.

Dalam keterangannya, Dimas Yemahura, salah satu kuasa hukum AN, menjelaskan bahwa kliennya hadir untuk memberikan klarifikasi secara kooperatif. Ia juga menegaskan pentingnya objektivitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami hadir untuk mendamping klien kami yang kooperatif menjawab panggilan Pidsus Kejari. Klarifikasi ini penting agar publik mengetahui kebenarannya, tanpa ada spekulasi yang merugikan pihak manapun,” ungkap Dimas di hadapan awak media sebelum pemeriksaan dimulai.

Namun, Dimas tidak hanya berbicara soal klarifikasi. Ia juga memberikan pernyataan tegas bahwa laporan yang diajukan terhadap kliennya bisa jadi tidak berdasar. Bahkan, ia menuding pihak pelapor telah menerima uang hasil penjualan tanah sisa Gogol Gilir yang menjadi inti kasus ini.

“Orang yang melaporkan ini sebenarnya sudah menerima uang penjualan tanah tersebut. Jadi, kami meminta semua pihak untuk tidak membuat framing yang tidak benar atau berbau fitnah demi kepentingan tertentu,” ujar Dimas dengan nada serius.

Dimas juga menyinggung kemungkinan adanya ketidak adilan dalam proses hukum. Ia menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ditemukan adanya keterlibatan aparat penegak hukum (APH) yang tidak independen dalam penanganan kasus ini.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap siapa pun, termasuk aparat, jika ada indikasi pelanggaran hukum atau ketidakadilan dalam proses ini,” tegas Dimas, yang juga dikenal sebagai aktivis di LBH Damar Indonesia.

Sebagai bentuk kesiapan menghadapi proses hukum, AN membawa sejumlah dokumen penting yang dinilai relevan dengan kasus ini. Dokumen tersebut mencakup data Leter C terkait tanah sisa Gogol Gilir serta surat Kretek yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Pidsus Kejari dalam penggeledahan di Kantor Desa Sidokerto sehari sebelumnya, Kamis (19/12/2024).

Dokumen-dokumen tersebut dianggap menjadi senjata utama untuk memperjelas kronologi dan fakta yang mendasari kasus ini. AN berharap bukti yang disertakan dapat meluruskan dugaan yang diarahkan kepadanya, sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan aset desa telah dilakukan sesuai prosedur.

Di sisi lain, Tim Pidsus Kejari Sidoarjo terus melanjutkan pendalaman kasus ini. Fokus utama mereka adalah pada dugaan penyalahgunaan aset desa, khususnya terkait pengelolaan tanah sisa Gogol Gilir yang menjadi perhatian masyarakat Desa Sidokerto.

“Kami akan bekerja secara profesional dan transparan. Penyelidikan ini dilakukan semata-mata untuk memastikan kebenaran dan keadilan,” ujar salah satu anggota Tim Pidsus yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini tak pelak menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pengelolaan aset desa, terutama tanah Gogol Gilir, dinilai sebagai isu sensitif yang menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan integritas seorang kepala desa. Banyak pihak menilai kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi pengelolaan aset desa di wilayah lain.

Sebagian masyarakat Desa Sidokerto menyampaikan dukungannya kepada AN, dengan harapan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. Namun, ada juga yang menuntut proses hukum berjalan tanpa intervensi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Kini, semua mata tertuju pada hasil penyelidikan Kejari Sidoarjo. Apakah AN dapat membuktikan dirinya tidak bersalah, atau justru dugaan penyalahgunaan aset desa akan semakin menguat?

Proses hukum yang sedang berlangsung menjadi ujian besar, tidak hanya bagi AN tetapi juga bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset desa serta perlunya pengawasan masyarakat untuk mencegah terjadinya penyelewengan.(ED s)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.