Kemenkumham Sahkan Bendera PSHT Milik Issoebijantoro, S.H

232

Madiun//www.pilarcakrawala.news|Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan atas Panji atau Bendera Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Pencatatan hak cipta tersebut tercatat dengan nomor EC002025164071 tertanggal 27 Oktober 2025, dengan nama pencipta sekaligus pemegang hak cipta Issoebijantoro, SH, warga Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.

 

Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Surat pencatatan tersebut menyatakan bahwa ciptaan berupa spanduk atau panji PSHT pertama kali diumumkan pada 17 September 2000 di Kota Madiun, dan kini memperoleh perlindungan resmi dari negara.

 

Berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, SH., MH., hak cipta ini berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung sejak 1 Januari tahun berikutnya. Dengan demikian, karya ini mendapat jaminan hukum sebagai bagian dari upaya pelestarian simbol dan identitas organisasi yang memiliki sejarah panjang di dunia pencak silat Indonesia.

 

Menurut Amriza Khoirul Fachri, perwakilan dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Pusat PSHT Pusat Madiun, penerbitan sertifikat ini merupakan wujud nyata komitmen organisasi dalam menjaga keaslian dan martabat simbol PSHT sebagai warisan intelektual yang lahir dari nilai-nilai luhur persaudaraan. 27/10/2025.

 

“Pencatatan hak cipta ini menjadi dasar hukum kuat agar panji PSHT tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun. Kami ingin memastikan simbol ini tetap dijaga dan dihormati sebagaimana mestinya,” ujar Amriza.

 

Haji Etar menambahkan, sertifikat hak cipta ini tidak hanya sebatas pengakuan administratif, tetapi juga mencerminkan identitas dan kebanggaan warga PSHT di seluruh Indonesia. Panji PSHT selama ini dikenal luas sebagai lambang persatuan, perjuangan, dan nilai moral yang diwariskan turun-temurun sejak organisasi ini berdiri di Madiun. Ungkapnya.

 

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong berbagai lembaga, organisasi, dan individu untuk mendaftarkan karya cipta mereka secara resmi, guna mencegah potensi sengketa atau klaim hak cipta di kemudian hari.

 

Dengan terbitnya surat pencatatan ini, panji PSHT kini diakui secara hukum sebagai karya cipta milik Issoebijantoro SH, yang menjadi bagian dari sejarah panjang organisasi pencak silat terbesar di Indonesia tersebut.

 

Ketua Dewan Pusat PSHT, Issoebijantoro SH, bersama pengurus dan LHA Pusat PSHT Pusat menunjukkan dokumen resmi pencatatan hak cipta Panji PSHT dari Kemenkumham. Tutup Etar.(Red)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.