Ketika Rumah Sakit menjadi Arena Hukum : Antara Pelayanan, Tantangan dan Etika

16

Surabaya~www.pilarcakrawala.news|Ditetepkannya Undang-undang 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan membawa perubahan yang signifikan terhadap fungsi rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, yang tidak hanya memberikan pelayanan untuk mendapcapai penyembuhan seperti harapan masyarakat, tetapi telah menjadi arena hukum dan etika. Pasal 193 UU Kesehatan menyebutkan bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit. Sedangkan di regulasi sebelumnya yaitu Undang-Undang 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa : “Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit”. Frasa “kelalaian” dan perubahan istilah tentang “tenaga kesehatan” menjadi “sumber daya manusia kesehatan” memiliki implikasi yang menimbulkan tanggung jawab yang berbeda.

 

Memaknai “kelalaian oleh Sumber Daya Kesehatan Rumah Sakit” dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.

 

Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan. Pasal 197 mengelompokan Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas: a. Tenaga Medis; b. Tenaga Kesehatan; dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Konsekuensi logis dari pengaturan pengelompokan ini adalah tanggung jawab pelayanan , hukum dan etika yang berbeda satu dengan lainnya. Hal ini berbeda dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Rumah Sakit yang sebelumnya menyebutkan “kelalaian oleh tenaga kesehatan”. UU ini tidak menyebutkan definisi yang pasti siapa yang dimaksud tenaga kesehatan, karena istilah yang digunakan adalah “tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu”. Secara hukum, UU Kesehatan khususnya pasal 193 berimplikasi lebih luas terkait subyek yang harus bertanggungjawab dalam pelayanan kesehatan yang meliputi sistem manajemen mutu, pelindungan, dan keselamatan pasien.

 

“Kelalaian” tidak disebutkan secara eksplisit dalam rumusan pasal dalam UU Kesehatan. Namun dengan melakukan interpretasi terhadap Pasal 274 ayat 1 yang berbunyi : “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib: memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien”. Dengan penafsiran hukum a contrario bahwa kewajiban yang dilanggar inilah

 

merupakan unsur dari “kelalaian” dalam pelayanan kesehatan, sehingga parameter untuk menentukan ada tidaknya kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah : Ketidaksesuaian dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional. Dalam Peraturan Pelaksana No UU Kesehatan Pasal 735 ayat (3) Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi berdasarkan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi yang dimiliki dalam menjalankan praktik.

 

Batas Tanggung Jawab Rumah Sakit

 

Kewajiban selalu berhadapan dengan Hak. Kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana terurai di atas, berhadapan dengan Hak. Pasal 273 ayat (1) huruf a UU Kesehatan menetapkan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak: mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien. Selanjutnya pada huruf 1 disebutkan hak menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ini dilakukan di Rumah Sakit, Rumah Sakit mendapatkan pelindungan hukum dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan; menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 193 yang secara eksplisit terurai di atas, tidak berdiri sendiri. Hal ini berkaitan dengan Pasal 191 huruf f UU Kesehatan diatur bahwa Rumah Sakit mendapatkan pelindungan hukum dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan; Pasal 193 UU Kesehatan di atas tidak berdiri sendiri, namun ada sebelumnya Pasal 192 yang memberikan Batas Tanggung jawab Rumah Sakit, yang berbunyi :(1) Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila Pasien dan/ atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian Pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif. (2) Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam menyelamatkan nyawa manusia.

 

Tanggung jawab Rumah sakit merupakan dimensi yang terus berkembang dalam lingkup hukum Perdata, Pidana dan Administrasi. Hubungan Rumah Sakit dengan Dokter Tetao dan Dokter Mitra, merupakan bentuk tanggung jawab Institusional yang tidak terabaikan begitu daja. Meskipun sebagai dokter mitra , syarat kesesuaian Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional, harus ditaati sebagai Upaya preventif sebelum terjadinya kerugian pasien. Contoh : Jika terdapat kelalaian prosedur medis yang menyebabkan kematian, rumah sakit dapat dituntut dalam aspek pidana. kerugian akibat kelalaian menyebabkan rumah Sakit bertanggung jawab secara perdata. Dari sisi administratif, rumah sakit bisa dikenai sanksi Rumah sakit wajib memiliki dan mensosialisasikan SOP tindakan operasi, resusitasi, transfusi darah, serta pengendalian infeksi nosocomial; Rumah sakit tetap bertanggung untuk verifikasi dan pengawasan kompetensi tenaga medis kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dari setiap Sumber Daya Manusia Kesehatan di Rumah Saki

 

Tantangan : Pelayanan Publik dan Bisnis

 

Rumah Sakit sebagai intitusi penyelenggara pelayanan public juga dihadapkan dengan aspek bisnis sebagai sebuah korporasi. Dalam Tataran praktis, Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan bermutu, sehingga Rumah Sakit tidak menafikan keuntungan (profit) dari produk-nya yaitu Jasa pelayanan kesehatan.

 

Tantangan yang dihadapi Rumah Sakit diantaranya :

 

Rumah Sakit mebutuhkan konsistensi terhadap Manajemen Risiko yang kompetan. Meski Undang-Undang sudah ada, namun rumah sakit belum secara optimal membangun sistem manajemen risiko, diantaranya : audit internal, komite keselamatan pasien, sistem pelaporan kelalaian, dan pelatihan staf reguler. Tanpa itu, rumah sakit menjadi rentan terhadap tuntutan hukum. Contoh: sumber sengketa sebenarnya adalah dari pelayanan kesehatan yang tidak tersampaikan atau tidak dikomunikasikan secara jelas mulai pasien diterima di front office rumah sakit hingga pasien pulang dari rawat jalan atau rawat inap.

 

Rumah Sakit dihadapkan pada kondisi no viral, no justice publik masih sering dimana masyarakat cenderung untuk menyelesaikan ketidak adilan yang dirasakan dengan pencemaran nama baik dan memperburuk reputasi rumah sakit, sedangkan mekanisme penyelesaian etik dan hukum profesional belum dilalui secara holistic. Rumah Sakit mengalami tantangan atas hujatan masyarakat atas ketentuan dalam pasal Pasal 3O8 yang menyebutkan bahwa Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi. Hal ini juga terjadi akibat menghadapi ketidakpastian pimpinan Rumah Sakit dalam memaknai kerugian yang timbul akibat pelanggaran etik dan aspek hukum pidana, perdata, atau administrasi.

 

Strategi Pelayanan, Tantangan dan Etika Rumah Sakit

 

Rumah Sakit harus memberikan pelayanan yang bermutu. Dibutuhkan beberapa Strategi untuk mencapai pelayanan publik yang optimal, yaitu : melakukan tata Kelola Rumah Sakit yang Baik, ebagiman diatur dalam pasal 303 UU Kesehatan, Rumah Sakit wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya serta memperhatikan keselamatan Pasien. Untuk memastikan ketercapaian pelindungan dan keselamatan Pasien wajib dilakukan diselenggarakan audit Pelayanan Kesehatan. Audit Pelayanan Kesehatan” adalah proses evaluasi sistematis terhadap kualitas Pelayanan Kesehatan untuk memastikan Pelayanan Kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar.

 

Rumah Sakit harus memiliki Pedoman Etik dan Hukum Rumah Sakit, Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) yang mengakomodir kepentingan pasien dan Sumber daya Kesehatan secara seimbang. Rumah Sakit proaktif dalam menanggapi dinamika pelayanan pasien dan pengunjung Rumah sakit, menerapkan manajemen risiko hukum bukan sekadar “tambahan” tetapi bagian integral dari strategi operasional, Pembentukan unit keselamatan pasien dan audit reguler, Prosedur informed consent yang transparan dan Rekam medis yang didokumentasikan sebagai benar dan lengkap, Pelatihan bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit untuk meningkatkan kompetensi serta memahami etika dan hukum.

 

Rumah Sakit harus mampu menyelesaikan perkara atau sengketa dengan menempatkan pidana sebagai Upaya akhir ( ultimum remedium), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 310 bahwa “Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan”.

 

Hasil Audit Pelayanan Kesehatan hendaknya ditindaklanjuti secara proaktif dan kolaboratif dengan lembaga atau organ Pemerintah dan Swasta, Organisasi profesi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan Penunjang , Asosiasi rumah sakit, Praktisi Hukum dan akademisi guna menjaga integritas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai yaninstitusi yang bertanggung jawab, dalam menjaga bermartabat kemanusiaan.

 

Penulis : Yovita Arie Mangesti

Get real time updates directly on you device, subscribe now.