Ketua Pelita Prabu Jawa Timur Adhi Kawal Tiga Petani Urangagung Untuk Mendapatkan Haknya

73

SIDOARJO-www.Pilarcakrawala.news|Persoalan sengketa tanah antara tiga petani asal Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, dengan pihak pengembang PT Citra Sekawan Mandiri (CSM) akhirnya dibahas secara terbuka dalam rapat mediasi di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, M.Pd.I, pada Selasa (22/10/2025) itu dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hope, Lurah Urangagung, Camat Sidoarjo, serta perwakilan dari PT CSM.

Setelah mendengar seluruh keterangan dari pihak-pihak terkait, Komisi A DPRD Sidoarjo mengeluarkan rekomendasi tegas agar PT Citra Sekawan Mandiri segera membayar ganti untung kepada tiga petani yang tanahnya telah digunakan secara sepihak untuk pembangunan kawasan perumahan.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menilai bahwa persoalan ini harus segera diselesaikan secara adil dan bermartabat.

” Kita tidak ingin kasus ini berlarut larut. Setelah mendengar pengakuan dari pihak perusahaan bahwa memang ada tiga petani yang belum menerima haknya, kami menegaskan agar ganti untung segera dibayarkan sesuai dengan nilai tanah hari ini. Semua harus diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan berkeadilan,” tegas Rizza di hadapan peserta mediasi.

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa PT Citra Sekawan Mandiri telah memanfaatkan lahan milik tiga petani Urangagung tanpa melalui proses pembebasan dan pembayaran yang sah. Lahan tersebut bahkan diketahui sudah diuruk, dibangun menjadi kompleks perumahan, dan diperjualbelikan sejak tahun 2019, sementara para pemilik tanah tidak pernah menerima kompensasi sepeser pun.

Perwakilan PT CSM, Hendrik, dalam mediasi menjelaskan bahwa tanah tersebut telah mengalami dua kali pergeseran lahan, yakni pada tahun 2011 dan 2022. Menurutnya, pihak petani sudah pernah menerima kompensasi atas perubahan tersebut. Namun, klaim ini langsung dibantah keras oleh para pelapor.

Salah satu petani, Sulikah, yang hadir bersama dua rekannya menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima kompensasi apapun pada pergeseran kedua.

” Kami tidak pernah menerima uang ganti rugi. Tanah itu masih kami garap karena di situlah sumber penghidupan kami. Kami menolak karena tanah itu sudah nyaman untuk kami olah,” ujar Sulikah dengan suara bergetar.

Dalam forum mediasi tersebut, Emanuel, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya yang turut memberikan pandangan hukum, menilai bahwa tiga petani tersebut jelas belum mendapatkan hak mereka secara sah.

” Tanah sudah dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, namun pemilik sah belum menerima ganti untung. Ini bentuk ketidakadilan yang harus segera diperbaiki,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizal Fuady, S.E, menyoroti kejanggalan status tanah yang sudah diuruk dan dijual meski belum dibayar.

” Secara moral dan hukum ini jelas tidak benar. Tidak boleh ada pembangunan yang mengorbankan hak-hak rakyat kecil,” tegas Rizal.

Anggota dewan lainnya, Bambang Riyoko, S.E, turut menyuarakan hal serupa. Ia meminta agar perusahaan tidak menutup mata terhadap penderitaan petani.

” Jangan menyakiti hati rakyat kecil. Mereka ini bekerja di tanah sendiri, tapi malah dirampas atas nama pembangunan. Sudah waktunya mereka mendapat keadilan,” ujarnya penuh empati.

Dukungan moral juga datang dari Adhi, Ketua Organ Relawan Prabowo–Gibran Pelita Prabu Provinsi Jawa Timur, yang sejak awal turut mengawal perjuangan tiga petani tersebut. Menurutnya, hasil mediasi DPRD Sidoarjo sudah memberikan jalan terang bagi penyelesaian kasus ini.

” PT CSM harus segera menunaikan kewajiban mereka. Pera petani ini sudah dirugikan, tidak hanya kehilangan tanah, tapi juga kehilangan penghasilan karena tidak bisa menggarap sawah selama empat tahun terakhir,” ujar Adhi saat ditemui dikantor Pelita Prabu Jawa Timur, kecamatan Sidoarjo kota.( 27/10/2025 )

Ia juga mengecam keras tindakan sepihak PT CSM yang dinilainya tidak beretika dan melanggar hukum.

” Aneh, tanah belum dibayar tapi sudah diuruk, dibangun, diperjualbelikan, bahkan sudah terbit sertifikat sejak 2019. Ini sangat merugikan rakyat dan harus segera diperbaiki,” tegasnya.

Hasil mediasi Komisi A DPRD Sidoarjo menjadi angin segar bagi para petani Urangagung yang selama ini berjuang mencari keadilan. Rekomendasi agar PT Citra Sekawan Mandiri segera membayar ganti untung sesuai nilai tanah saat ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus melalui proses hukum panjang yang melelahkan.

Masyarakat pun berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak pengembang, bahwa pembangunan dan investasi di Kabupaten Sidoarjo harus berjalan dengan menghormati hak rakyat kecil, transparansi, serta keadilan sosial.

” Kami percaya pemerintah daerah dan DPRD Sidoarjo mampu menjadi penengah yang adil, agar tak ada lagi rakyat kecil yang terpinggirkan di tanahnya sendiri,” tutup Adhi dengan nada optimis. ( ED s )

Get real time updates directly on you device, subscribe now.