Sidoarjo//www.pilarcakrawala.news| Bupati Sidoarjo Subandi kembali melantik tujuh pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Kamis (25/9/2025). Pelantikan ulang yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah itu dilakukan setelah adanya kendala teknis pada aplikasi I-Mut Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Fenny Apridawati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ahmad Misbahul Munir, Sekretaris BKD Arif Mulyono, serta Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Kinerja BKD Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Subandi menjelaskan, kendala terjadi pada dokumen administrasi tiga pejabat yang tidak bisa terbuka di sistem BKN meski sudah diunggah sesuai persyaratan. Akibatnya, tiga pejabat tersebut harus dilantik ulang. Sementara empat pejabat lainnya ikut terdampak sehingga total ada tujuh pejabat yang kembali menjalani prosesi pelantikan.
“Pelantikan ulang ini semata-mata untuk memastikan keabsahan administrasi jabatan. Kendala teknis pada aplikasi I-Mut BKN sudah diperbaiki, sehingga dokumen dinyatakan sah dan Pertek (Persetujuan Teknis) dari BKN akhirnya keluar,” terang Subandi.
Ia menambahkan, penggunaan aplikasi I-Mut yang baru diterapkan penuh pada 2025 menjadi bagian dari sistem Manajemen Talenta nasional. Proses mutasi atau rotasi jabatan kini tidak hanya berdasarkan kebutuhan organisasi, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, inovasi, pengalaman kerja, hingga aspek sosial kultural.
Sebelumnya, pada 17 September lalu, Pemkab Sidoarjo telah melantik 61 pejabat, terdiri atas 12 pejabat JPT Pratama atau kepala OPD, serta 49 pejabat administrator. Menurut Subandi, posisi jabatan ketujuh pejabat yang dilantik ulang tidak mengalami perubahan dari pelantikan sebelumnya.
“Ini hanya masalah teknis administrasi. Jabatan mereka tetap sama seperti yang tercatat pada data pengajuan aplikasi I-Mut BKN,” tegasnya.(Nic)