LEGALITAS AKTA PENDIRIAN DIPERSOALKAN, LHA PSHT PUSAT MADIUN KAWAL GUGATAN DI PN BALE BANDUNG

8

Madiun//www.pilarcakrawala.news| Persidangan sengketa hukum terkait legalitas organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Gugatan kali ini memfokuskan pada persoalan keabsahan Akta Pendirian organisasi serta peran notaris dalam penerbitan dokumen tersebut yang dinilai cacat hukum oleh pihak penggugat.

 

Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun turun langsung mengawal jalannya persidangan untuk memastikan marwah organisasi tetap terjaga. Persoalan ini menjadi krusial karena menyangkut landasan konstitusional organisasi yang memiliki jutaan anggota tersebut.

 

H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., perwakilan LHA PSHT Pusat Madiun, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah serius untuk menguji kebenaran materiil atas dokumen-dokumen yang selama ini diklaim oleh pihak tertentu.

 

“Kami hadir untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan di jalur yang benar. Inti dari persoalan di PN Bale Bandung ini adalah mengenai legalitas Akta Pendirian. Kami mempersoalkan bagaimana akta tersebut muncul dan apa peran notaris di baliknya. Jika syarat formal dan materiilnya bermasalah, maka segala produk turunannya pun batal demi hukum,” ujar Edy Rudyanto saat memberikan pernyataan. 31/03/2026.

 

Edy menambahkan bahwa transparansi dalam pembuatan akta organisasi sangatlah penting. Menurutnya, notaris sebagai pejabat publik seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian (presumptio iustae causa) dalam menerbitkan akta agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

 

“Fokus kami adalah pada fakta hukum. Kita tidak bicara soal opini, tapi soal data dan keabsahan prosedur. Kami meminta majelis hakim untuk jeli melihat adanya potensi ketidaksesuaian prosedur dalam peran notaris terkait penerbitan akta pendirian yang menjadi objek sengketa ini,” tegas pria yang juga merupakan praktisi hukum senior tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dan saksi-saksi. LHA PSHT Pusat Madiun menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepastian hukum bagi seluruh warga PSHT di Indonesia.

 

Sengketa ini diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai dualisme atau klaim sepihak yang seringkali merugikan tatanan organisasi di tingkat akar rumput. Pihak PN Bale Bandung sendiri menjadwalkan persidangan lanjutan untuk mendalami bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh tim hukum dari Madiun.(FN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.