Www.Pilarcakrawala.News| Pernyataan Ketua Koperasi Terate Jaya Sejahtera (KTJS), Dr. Eni Sri Rahayuningsih, yang menyebutkan bahwa Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) Kelas 41 sebagai milik seluruh warga PSHT, dibantah oleh Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT dengan menyebutkan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar secara hukum serta berpotensi menyesatkan publik.
LHA PSHT menegaskan bahwa Merek PSHT dan SHT Kelas 41 terdaftar sah atas nama individu dan badan hukum tertentu. Pemilik sah Merek tersebut adalah Kangmas Issoebiantoro, Ketua Dewan Pusat PSHT, sedangkan Kangmas Drs. R. Moerdjoko H.W., Ketua Umum PSHT, adalah pemegang lisensi resmi. Hanya pengurus dan warga yang berada di bawah kepemimpinan Kangmas Moerdjoko yang berhak menggunakan merek tersebut dalam kegiatan organisasi, pelatihan, dan seni budaya.
Menurut LHA PSHT, penggunaan Merek PSHT dan SHT tanpa izin atau lisensi resmi melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, pelanggaran ini dapat menimbulkan konsekuensi perdata berupa kewajiban pembayaran royalti kepada pemilik merek.
LHA PSHT juga mengingatkan bahwa putusan pengadilan yang mengatur kepemilikan merek PSHT dan SHT sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat seluruh pihak terkait. Setiap pernyataan atau tindakan yang bertentangan dengan putusan tersebut dapat dianggap sebagai pembangkangan hukum.
Sehubungan dengan hal ini, LHA PSHT mengimbau agar semua pihak menghormati keputusan pengadilan, tidak menyebarkan informasi keliru mengenai status kepemilikan Merek PSHT dan SHT, dan menggunakan merek hanya dengan izin resmi dari pemilik atau pemegang lisensi.
LHA PSHT menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut atas pernyataan Ketua KTJS jika terus beredar dan menyesatkan publik.(Red)