www.pilarcakrawala.news|18 Oktober 2025, Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menyampaikan bantahan tegas terhadap pernyataan Ketua Koperasi Terate Jaya Sejahtera (KTJS), Dr. Eni Sri Rahayuningsih, S.E., M.E., yang menyebutkan bahwa Merek PSHT dan Setia Hati Terate (SHT) Kelas 41 adalah milik mutlak seluruh warga PSHT, sebagaimana diberitakan melalui situs resmi psht.or.id pada 17 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut tidak berdasar secara hukum dan berpotensi menyesatkan publik, karena hak atas Merek PSHT dan SHT Kelas 41 bukan milik semua warga, melainkan terdaftar secara sah atas nama individu dan badan hukum tertentu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pemegang Hak dan Lisensi Resmi. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, pemilik sah Merek PSHT dan SHT Kelas 41 adalah, Pemilik dan Pemegang Hak Merek: Kangmas Issoebiantoro, selaku Ketua Dewan Pusat PSHT sekaligus Pendekar Tinggkat III;
Pemegang Lisensi Resmi: Kangmas Drs. R. Moerdjoko H.W., selaku Ketua Umum PSHT, berkedudukan di Jl. Merak No. 10 dan No. 17, Kota Madiun, Jawa Timur. Dengan demikian, hanya pengurus dan warga PSHT yang berada di bawah kepemimpinan Kangmas Drs. R. Moerdjoko H.W. yang berhak menggunakan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 secara hukum dalam kegiatan keorganisasian, pendidikan, pelatihan, dan kegiatan seni-budaya.
Pihak lain yang bermaksud menggunakan merek tersebut wajib memperoleh izin atau lisensi tertulis dari pemilik sah merek, yaitu Kangmas Issoebiantoro.
Penggunaan Tanpa Izin Adalah Pelanggaran Hukum. LHA PSHT menegaskan bahwa penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa hak atau tanpa izin lisensi termasuk tindak pidana pelanggaran merek, sebagaimana diatur dalam :
Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar bagi setiap orang yang menggunakan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak.
Pasal 101 Undang-Undang yang sama,
yang memberikan sanksi serupa terhadap pelanggaran indikasi geografis dan penggunaan tanda yang menyesatkan publik.
Selain sanksi pidana, pelanggaran merek juga menimbulkan konsekuensi perdata, termasuk kewajiban pembayaran royalti kepada pemilik atau pemegang hak merek sebagaimana diatur dalam ketentuan lisensi yang berlaku.
Putusan Pengadilan Sudah Final (Inkracht) Perlu diketahui, sebelumnya PSHT yang diwakili oleh Muhammad Taufiq telah dinyatakan kalah dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) terhadap Kangmas Issoebiantoro dengan objek sengketa Merek PSHT dan SHT Kelas 41.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mengikat seluruh pihak terkait.
Oleh karena itu, setiap tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan hukum (contempt of court).
Kelas 41 dan Definisi Hukum Merek Jasa
Merek PSHT dan SHT terdaftar dalam Kelas 41, yang mencakup bidang pendidikan dan pelatihan (termasuk pencak silat), olahraga, hiburan, serta kegiatan kesenian dan kebudayaan.
Menurut hukum merek, Merek Jasa digunakan untuk membedakan jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum dengan jasa sejenis milik pihak lain.
Dengan demikian, penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 secara bebas tanpa izin bertentangan dengan asas perlindungan hak kekayaan intelektual.
Pertimbangan Langkah Hukum Atas pernyataan Ketua Koperasi Terate Jaya Sejahtera (KTJS) yang menyatakan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 milik semua warga PSHT, LHA PSHT menilai hal tersebut sebagai pernyataan yang menyesatkan dan dapat menimbulkan kebingungan hukum di tengah masyarakat dan warga PSHT.
LHA PSHT saat ini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata, untuk melindungi hak kekayaan intelektual PSHT serta menegakkan kepastian hukum dan etika organisasi.
Penegasan Akhir. LHA PSHT mengimbau seluruh pihak agar:
1. Menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
2. Tidak menyebarluaskan informasi yang menyesatkan terkait status kepemilikan Merek PSHT dan SHT Kelas 41;
3. Menggunakan Merek PSHT dan SHT hanya melalui izin resmi dari pemilik atau pemegang hak lisensi.
LHA PSHT berkomitmen untuk terus menjaga martabat organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate dan memastikan seluruh kegiatan hukum berjalan sesuai prinsip kebenaran, keadilan, dan kejujuran.(Red)
Kontak Media:
Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)
Sekretariat Pusat: Jl. Merak No. 10 & No. 17, Kota Madiun, Jawa Timur
Email: lha.psht@gmail.com
Telepon: +6281231218883