LMRI RI SIDOARJO, MELAKUKAN KUNJUNGAN SERTA PENYERAHAN BERKAS KEPADA BEBERAPA INSTANSI

978

Pilar Cakrawala  ~ Sidoarjo, Lembaga Missi RECLASSEERING Republik Indonesia (LMR RI) Komisariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Mulai siang hingga sore Kamis 17 Februari 2022 itu, pengurus teras LMR RI Sidoarjo melakukan kunjungan serta penyerahan berkas pemberitahuan yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Komandan Kodim 0816 Kabupaten Sidoarjo, Kalapas kelas IIA Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo. Inti suratnya, lembaga tersebut telah aktif melakukan kegiatan di wilayah Sidoarjo.

Penyerahan berkas yang di tujukan kepada Bupati Sidoarjo

Personil LMR RI Komisariat Daerah Sidoarjo yang melakukan kegiatan kunjungan dan penyerahan berkas pemberitahuan tersebut adalah Haris Sucianto selaku ketua Komisariat LMR RI Sidoarjo, Akhamd Sultoni Wakil Ketua, Moch Efendi dan Moch Syafi’i selaku Humas.

Haris Sucianto, mengatakan ” Kegiatan hari ini (kamis.red), merupakan kunjungan dan penyerahan berkas, sebagai bentuk pelaporan kita kepada instansi dan aparat yang berwenang bahwa kita ada dan aktif melakukan kegiatan organisasi di wilayah kabupaten Sidoarjo”. Ujarnya.

Penyerahan berkas ke kantor Pengadilan negeri Sidoarjo

LMR RI Merupakan Lembaga yang bergerak sebagai Badan Peserta Hukum Untuk Negara Dan Masyarakat, sekaligus sebagi kontrol sosial yang tertua dan Independen, dengan misi kemanusiaan yang secara umum bertujuan mencari keadilan dan menegakkan kebenaran dalam memperjuangkan hak asasi manusia, demi tercapainya cita-cita bangsa Indonesia, untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

Penyerahan berkas ke Polresta Sidoarjo

Secara garis besar kegiatan LMR RI terkonsentrasi dua bagian utama, untuk kepentingan Negara dan Masyarakat yaitu LMR RI memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang bantuan Hukum dan LMR RI memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang bantuan sosial / Kemasyarakatan.

Sejarah singkat Reclasseering, Reclasseering ini dilaksanakan berdasarkan pasal 1,2 dan 3 dari lembaran negara tahun 1870 (Staatsblad No. 64), Dan diubah dengan Lembaran Negara 1938 (Staatsblad No. 276) dan Lembaran Negara 1937 (Staatsblad No. 573) , berdasarkan Ordonasi Pasal 6 Staatsblad th. 1926 No. 487 V.V dan Ordonasi Pasal 8 bis Staatsblad th. 1926 No. 488 V.I , serta Pasal 12 sampai dengan 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada era kemerdekaan Indonesia Reclasseering Indonesia di teruskan oleh LMR RI (Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia) yang diprakarsai oleh Alm Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi dengan restu Alm Ir. Soekarno sebagai Presiden pertama RI yang di bentuk menjelang detik-detik Proklamasi 17 Agustus 1945, guna menampung seluruh potensi para pejuang kemerdekaan yang tidak mendapat tempat dari pemerintah Republik Indonesia yang baru di bentuk.

Anggaran Dasar LMR RI di aktakan pada tanggal 17 Agustus 1946 di hadapan notaris Gusti Djohan SH di kota Jogja. 12 November 1954 melalui Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.5/105/5, LMR RI disahkan dan diakui menjalankan kegiatan Untuk Negara dan Masyarakat sebagai Badan Peserta Hukum, ” yang berhak untuk dan atas nama sendiri, menjalankan dan mengalami tindakan yang di lindungi oleh hukum, mempunyai milik dan mempertahankan haknya di dalam dan di luar pengadilan”, berdasarkan pasal-pasal 1653 sampai dengan 1665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada tanggal 9 Juni 1956 dengan penetapan Mentri Kehakiman No. J.H.7/1/6/2 LMR RI Di sahkan dan di akui sebagai Perkumpulan Reklasering. Penetapan status sebagai Badan Peserta Hukum tersebut diatas menempatkan fungsi LMR RI sebagai salah satu Badan pelaksana Undang-Undang di Negara Republik Indonesia ini atau dapat di kategorikan dalam kelompok Lembaga Ekstra Judisial.

Maka dari itu untuk titik fokus LMR RI KOMDA SIDOARJO saat ini adalah tentang tindak pidana korupsi dan mafia tanah. Dua perkara tersebut sangat marak terjadi, dan sedang dalam pengawasan LMR RI KOMDA SIDOARJO.

“Dari sejarah singkat LMR RI diatas, maka dari itu kami generasi muda penerus perjuangan LMR RI yang berada di Komisariat Daerah Kabupaten Sidoarjo memegang teguh Marwah para pendiri LMR RI terdahulu, dengan tetap memperjuangkan hak-hak Negara dan Masyarakat, ikut serta mengawasi tindakan-tindakan yang dapat merugikan Negara dan Masyarakat dengan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Indonesia.”Pungkas Haris. (NM)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.