Miliki 11 Paket Sabu, Dua Pria Harus Diciduk Reskrim Polsek Sabak Auh, Siak Provinsi Riau

0 519

Pilar Cakrawala ~ Biro Siak |Sabak Auh, Pengembangan, pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu dua pria  diciduk Polisi.

Kejelian aparat penegak hukum dalam mencium gerak-gerik pengedar narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Siak tepatnya di Polsek Sabak Auh Desa Belading, Selasa (21 Juni 2022) Pukul 15 : 00 Wib.

Dalam melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang berinisial IJ dan WK Personil Sabak Auh dipimpin oleh PS.Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh BRIPKA SURYADI PUTRA, SH langsung bergerak untuk bertindak.

Hingga akhirnya, Unit Reskrim Polsek Sabak Auh berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial WK (35) dan IJ (44) Ada pun kronologis penangkapan IJ dan WK yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sabak Auh sebagai berikut: Pada hari Selasa (21/06) sekira pukul 15.00 wib, IJ sedang memperbaiki Sepeda motor, kemudian Personil langsung mengamankan IJ dan melakukan penggeledahan lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tas sandang jenis kulit warna Cokelat yang berisikan 11 (Sebelas) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan kedalam kotak permen Mint, Uang sejeumlah Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu kepada WR, kemudian PS, Kanitreskrim Polsek Sabak Auh BRIPKA SURYADI PUTRA, SH menghubungi Ketua RT an, Muhammad Taufik dan pemilik bengkel an. Rudi Susanto untuk menyaksikan kegiatan pengungkapan dan penangkapan terhadap IJ.

Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Sabak Auh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang :
-1. (Satu) Unit Handphone Android merk Oppo A5s warna Hitam;
-1. (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Megapro warna putih variasi.
-11 (Sebelas) Paket yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 4,30 (empat koma tiga puluh) gram yang dibungkus dengan plastik klip bening;
-1 (Satu) buah tas sandang jenis kulit warna cokelat;
-3 (Tiga) buah mancis;
-1 (Satu) set alat isap sabu (botol minuman warna Putih yang berisikan, Kaca pirex dan pipet yang sudah terpasang);
-1 (satu) Buah kotak permen Mint putih dibaluat isolasi warna hitam;
-Uang sejumlah Rp. 400.00,- (Empat ratus ribu rupiah).

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sabak Auh guna pengembangan lebih lanjut. Kapolsek Sabak Auh melalui Kanit Reskrim Bripka Suryadi Putra, SH membenarkan hal penangkapan tersebut.

“Benar, kita telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna pengembangan,”ujarnya kepada wartawan. (Ip.Batubara)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.