Pelaku Pengeroyokan di GOR Delta Polresta Sidoarjo Berhasil Menangkap Tiga Orang Pelaku, Tiga Masih DPO

0 708

Pilar Cakrawala ~ Sidoarjo, Pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda di kawasan GOR Delta Sidoarjo, pada Minggu (24/10/2021) dini hari, terhadap tiga orang korban, hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.

 

Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan tersebut. Yakni WPR, ABP dan DM. Sementara dari pengakuan ketiganya masih ada tiga pelaku lain, yang kini dalam tahap pencarian polisi atau berstatus DPO.

Pengeroyokan berawal saat ketiga korban HP, S dan KA ngopi di sebuah warkop di kawasan GOR. Saat itu di warkop sebelahnya, datanglah WPR bersama V salah satu pelaku (DPO) untuk ngopi. Saat HP dan KA menggoda pelayan warkop tempat ngopi WPR dan V.

Merasa yang digoda adalah kekasihnya V, dibantu WPR pun mendatangi HP. Hingga terjadilah adu mulut dan saling dorong. Perselisihan semakin memanas, ditambah pengaruh minuman keras yang dikonsumsi. Setelah adanya cekcok  WPR meninggalkan lokasi. Tidak berselang lama, saat HP hendak pergi meninggalkan warkop datanglah WPR bersama gerombolannya naik motor untuk mengeroyok HP dan kawan-kawannya.

“Selain sebagian pelaku menghajar korban dengan tangan kosong,beberapa pelaku lain juga memukuli korban menggunakan kayu dan gitar,” Ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada awak media, Selasa (26/10/2021).

Meskipun sempat dihajar para tersangka, korban HP berhasil kabur lari dan memanjat tembok GOR. Namun, menyisakan korban KA dan S. Keduanya sempat berupaya melarikan diri, sayangnya berhasil dihadang kawanan pengeroyok lainnya. Keduanya dibawa masuk kembali ke kawasan GOR, tepatnya di depan kolam renang GOR.

“Di depan kolam renang GOR, KA dan S kembali dihajar para tersangka WPR, ABP dan DM termasuk dibantu V, P dan A yang berstatus DPO. Kondisi paling parah menimpa KA, karena selain dihajar dengan pukulan tangan kosong dan ditendang juga dipukuli kayu. Akibatnya setelah sempat dirawat di rumah sakit, KA meninggal dunia,” Papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka WPR dikenai ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai pasal 170 ayat 2 ke – 3e KUHP. Tersangka ABP dikenai ancaman hukuman 9 tahun penjara seperti dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke – 2e KUHP. Sedangkan tersangka
DM ancaman hukumannya 9 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat 3 KUHP.

Polresta Sidoarjo akan bekerja semaksimal mungkin untuk mencari tiga pelaku yang berstatus DPO  agar segera bisa di proses hukum sesuai UU yang berlaku di Indonesia.(DS)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.