SIDOARJO~www.pilarcakrawala.news|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam menangani permasalahan infrastruktur yang berdampak pada masyarakat. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui gerak cepat menangani kerusakan jalan di Desa Junwangi, Kecamatan Krian, yang dikeluhkan warga. Kerusakan ini diduga disebabkan oleh aktivitas pengurugan lahan untuk pembangunan perumahan yang tidak sesuai prosedur.
Kerusakan jalan di Desa Junwangi menjadi sorotan utama lantaran kondisinya yang memprihatinkan. Jalan tersebut, yang merupakan akses vital bagi warga, mengalami kerusakan parah sehingga mengganggu mobilitas sehari-hari dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat. Respon cepat Pemkab Sidoarjo ini disambut baik oleh warga, yang berharap langkah konkret dapat segera memberikan solusi.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap kegiatan pembangunan di wilayahnya. Menurutnya, setiap proyek harus mematuhi aturan dan tidak boleh mengorbankan kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
“Proyek pembangunan harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Kerusakan jalan seperti ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga bisa menghambat laju pertumbuhan ekonomi lokal. Kami akan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi,” ujar Subandi dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Subandi menekankan bahwa pembangunan infrastruktur yang berkualitas adalah kunci untuk mendorong peningkatan investasi di Sidoarjo. “Kami berkomitmen menjaga kualitas infrastruktur, bukan hanya untuk kenyamanan masyarakat, tetapi juga demi menciptakan iklim investasi yang kondusif,” tambahnya.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Sidoarjo, sebagai ujung tombak penanganan infrastruktur, telah mengambil langkah tegas terhadap pelaksana proyek yang dianggap bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut. Kepala Dinas PUBMSDA, Dwi Eko Saptono, mengungkapkan bahwa aktivitas pengurugan lahan dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari dinasnya.
“Kami menemukan bahwa pelaksana proyek melakukan pengurugan tanpa persetujuan teknis. Saat ini, kami sudah meminta mereka untuk menghentikan seluruh kegiatan hingga proses perbaikan jalan selesai,” jelas Dwi Eko pada Senin (6/1/2025).
PUBMSDA juga menetapkan beberapa syarat ketat bagi pelaksana proyek, termasuk pengurusan rekomendasi teknis dan penyetoran deposito sebagai jaminan perbaikan. Langkah ini diambil untuk memastikan tanggung jawab pelaksana atas dampak yang ditimbulkan.
“Pelaksana diberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan perbaikan jalan. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan nyata, kami tidak akan segan-segan mengirimkan surat peringatan resmi. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Dwi.
Langkah cepat Pemkab Sidoarjo dalam menangani kerusakan jalan di Desa Junwangi ini mendapatkan apresiasi dari warga. Menurut mereka, keberadaan jalan yang layak menjadi salah satu kebutuhan utama untuk mendukung aktivitas sehari-hari.
Salah seorang warga Junwangi, Ahmad Fauzi, mengungkapkan harapannya agar perbaikan jalan dapat segera terealisasi. “Kami berharap jalan ini segera diperbaiki. Kerusakan seperti ini sangat mengganggu, apalagi bagi kami yang setiap hari melewati jalur ini untuk bekerja,” ujarnya.
Keputusan Pemkab Sidoarjo untuk bertindak cepat juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaksana proyek lainnya agar lebih mematuhi aturan. Selain itu, langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius dalam menangani setiap permasalahan yang berdampak pada masyarakat.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Pemkab Sidoarjo menunjukkan bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama. Penanganan yang cepat, tepat, dan transparan menjadi modal penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mendorong pertumbuhan daerah yang lebih baik.(ED s)
 
			
