Sidoarjo//www.PilarCakrawala.news| Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan makam di Desa Kludan menjadi sorotan warga setelah muncul sejumlah ketentuan yang dinilai kontroversial, khususnya terkait aturan ukuran batu nisan di makam umum desa dan nisan untuk orang soleh.
Perdes yang mengatur tata kelola makam tersebut memuat sejumlah larangan, di antaranya pembatasan ukuran batu nisan yang tidak boleh melebihi lebar 25 cm dan tinggi 40 cm dari permukaan tanah. Aturan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi makam yang sudah ada selama ini.
Sekretaris Desa Kludan, Hisam, menjelaskan bahwa Perdes tersebut telah disusun melalui mekanisme yang berlaku dan melibatkan sejumlah unsur lembaga desa dalam proses pembahasannya.
“Perdes sudah dibuat sesuai mekanisme dan juga dihadiri beberapa lembaga desa. Jika nantinya ada kekurangan atau hal yang perlu diperbaiki, tentu akan direvisi dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades),” ujarnya.
Meski demikian, sebagian warga mengaku kecewa terhadap beberapa poin dalam Perdes tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi menjaga privasinya sebagai ahli waris makam menilai aturan tersebut kurang tepat, terutama pada ketentuan yang mengatur ukuran batu nisan dan batu nisan hanya untuk orang soleh.
Menurutnya, ukuran batu nisan yang selama ini dibuat oleh sinoman lingkungan maupun yang umum digunakan masyarakat rata-rata memiliki tinggi lebih dari 40 cm. Jika aturan tersebut diterapkan secara ketat, dikhawatirkan banyak nisan yang sudah terpasang harus dibongkar.
“Kalau aturan itu diterapkan, berarti hampir semua nisan yang sudah ada melanggar. Apakah semuanya harus dibongkar? Lalu apakah nantinya makam hanya boleh menggunakan pecahan bata saja?” ungkapnya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan tindakan pencoretan pada beberapa batu nisan yang diduga melanggar aturan tersebut. Menurutnya, langkah tersebut seharusnya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari ahli waris makam.
“Kalau sampai ada nisan yang dicoret, apakah itu sudah mendapat persetujuan dari ahli warisnya?” tambahnya.
Kontroversi Perdes makam Desa Kludan ini pun memunculkan harapan dari masyarakat agar pemerintah desa dapat melakukan kajian ulang terhadap aturan yang dianggap memberatkan warga bahkan regulasi yang dibuat tetap mampu menjaga ketertiban area pemakaman tanpa mengabaikan kondisi dan tradisi yang sudah berjalan di tengah masyarakat.(Nic)