Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan di Jawa Timur, Kejari dan Pemkab Sidoarjo Teken PKS

25

Sidoarjo//www.pilarcakrawala.news| Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan para bupati dan wali kota, yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12).

 

Penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari implementasi pidana kerja sosial yang akan diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur. Dari Kabupaten Sidoarjo, penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta.

 

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana.

 

Selain penandatanganan kerja sama, acara juga diisi dengan kegiatan Bimbingan Teknis Capacity Building yang secara resmi dibuka oleh Jampidum Asep Nana Mulyana.

 

Bupati Sidoarjo H. Subandi menyambut positif penerapan pidana kerja sosial tersebut. Ia menegaskan Pemkab Sidoarjo siap mendukung pelaksanaan program dengan menyediakan lokasi, sarana, serta jenis kegiatan kerja sosial yang bersifat edukatif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

 

“Pelaksanaan kerja sosial ini akan kami pastikan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tidak merendahkan martabat terpidana,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Subandi menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga akan melakukan pembinaan terhadap terpidana selama menjalani pidana kerja sosial. Pemkab Sidoarjo, kata dia, akan menunjuk perangkat daerah terkait untuk memastikan pembinaan berjalan optimal serta menjamin keamanan terpidana selama masa hukuman berlangsung.(Nic)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.