PKB SIDOARJO GERAM , ANGGOTA GROUP WHATSAPP DIDUGA SEBAR UJARAN KEBENCIAN : PROSES HUKUM SIAP DITEMPUH

192

Sidoarjo~www.pilarcakrawala.news|Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Sidoarjo tidak tinggal diam menyikapi dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan oleh seorang anggota WhatsApp Group (WAG) Suara Masyarakat Sidoarjo (SMS). Anggota tersebut, yang diketahui menggunakan nama R Chandra 4W (CAW) dengan nomor ponsel 0822009777XXX, telah memicu kemarahan pengurus partai setelah melontarkan hinaan kepada PKB pada Sabtu (14/09/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam pesan singkat yang beredar di WAG tersebut, Chandra dengan terang-terangan menyebut PKB sebagai “Partai Koruptor Bersatu”. Pernyataan itu sontak memancing reaksi keras dari DPC PKB Sidoarjo, yang merasa nama baik partai mereka telah dicemarkan. Tak butuh waktu lama, pengurus PKB langsung merapatkan barisan untuk mengambil langkah hukum sebagai respons atas tuduhan serius yang dinilai merugikan.

Menyikapi kejadian tersebut, Ketua DPC PKB Sidoarjo, Abdillah Nasih, menyatakan kekecewaan dan kemarahan yang mendalam. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPC PKB Sidoarjo pada Minggu (15/09/2024), Abdillah dengan tegas menyampaikan bahwa partai tidak akan tinggal diam menghadapi ujaran kebencian yang dianggap mencoreng martabat PKB.

“Kami sangat tersinggung dengan tuduhan yang tidak berdasar ini. PKB adalah institusi yang dilindungi oleh undang-undang, dan kami akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Abdillah dalam pernyataannya, yang juga didampingi oleh Sekretaris DPC PKB, Syihabuddin, dan Wakil Ketua DPC PKB, Dhamroni Chudlori.

Menurut Abdillah, pelecehan ini tidak hanya menghina partai, tetapi juga mengganggu stabilitas politik di tengah masyarakat, terutama menjelang berbagai agenda penting politik yang melibatkan PKB. “Siapapun yang berani melecehkan partai, kami pastikan akan menghadapi konsekuensi hukum”.

Sementara itu, Dhamroni Chudlori, Wakil Ketua DPC PKB Sidoarjo, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang mencoreng harga diri partai. Menurutnya, PKB adalah partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan keadilan, sehingga tindakan semacam ini harus ditindak tegas.

“Harga diri PKB sudah diinjak-injak, maka kami tidak akan tinggal diam. Siapapun yang berani berkata demikian, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Dhamroni.

Tim hukum DPC PKB Sidoarjo, yang dipimpin oleh Fattahul Anjab, juga memberikan peringatan keras kepada Chandra. Jika dalam waktu 1×24 jam Chandra tidak memberikan permintaan maaf secara terbuka, PKB akan segera membawa kasus ini ke jalur hukum. Chandra juga diminta datang ke Kantor DPC PKB Sidoarjo untuk melakukan klarifikasi (tabayyun) dan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

“Hari ini kami sudah mengirimkan somasi. Jika tidak ada respons, kami siap melaporkannya ke Polresta Sidoarjo,” ujar Fattahul dengan nada tegas.

Fattahul juga menambahkan bahwa tindakan Chandra telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya pada Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2. Chandra terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar jika terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi di ruang publik, terutama di era digital yang memungkinkan informasi menyebar dengan cepat. DPC PKB berharap kasus ini bisa menjadi titik balik untuk mencegah terjadinya ujaran kebencian dan fitnah di media sosial.

“Kebebasan berpendapat itu penting, tapi jangan sampai kebablasan. Kami menghimbau semua pihak untuk menjaga etika dan tanggung jawab dalam berkomunikasi,” pungkas Abdillah Nasih.

Dengan tindakan tegas yang diambil oleh DPC PKB Sidoarjo, masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya kini menunggu kelanjutan kasus ini, apakah Chandra akan mengambil langkah damai atau justru bersiap menghadapi proses hukum yang panjang.( ED s )

Get real time updates directly on you device, subscribe now.