Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Berhasil Membongkar Peredaran Uang Palsu

273

Surabaya~www.pilarcakrawala.news|Peredaran Uang Palsu (Upal) di Kota Surabaya kembali terjadi dan berhasil di bongkar pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan dua orang terkait kasus uang palsu berinisial J (46) yang merupakan warga Jalan Pacar Keling dan RN (49) warga asal Jalan Gembili Raya.

Dalam hal ini sejumlah Upal bernilai 4.400.000,-(empat juta empat ratus) dalam pecahan 50 ribu berhasil diamankan dari tangan dua orang terduga pelaku pemasaran pengedar.

Dalam keterangan tertulisnya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina S.I.K., M.H., menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) berbekal informasi dari masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil terbongkar dan membekuk kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 88 lembar dengan jumlah 4.400.000,-(empat juta empat ratus ribu),” terang AKBP Herlina S.I.K., M.H,selasa (28/02/2023).

Menurut hasil penyidikan jelas Kapolres, bahwa dari peran kedua tersangka berbeda-beda, diantaranya pembuat dan mendistribusikan.

“Tersangka J selaku pembuat dan mendistribusikan. Sedangkan tersangka RN hanya mendistribusikan,” jelasnya.

Selain menyita Upal, alat sarana pembuatan lainnya juga dilakukan penyitaan seperti 2 (dua) unit Handphone merek Samsung, 1 (satu) set alat cetak, 1 (satu) unit Laptop, 1 (satu) bendel kertas bahan, 1 (satu) bendel uang palsu yang belum dipotong, 1 (satu) botol tinta medium, 1 (satu) kaleng tinta putih, 1 (satu) set alat sablon dan 1 (satu) unit printer.

“Untuk mengganjar atas perbuatan kedua tersangka kita akan sangkakan sesuai dengan dalam rumusan pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.(Bs)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.