Proses Hukum sengketa Lahan Waris Desa Medalem terus berjalan

150

Sidoarjo//www.pilarcakrawala.news|Sengketa kepemilikan lahan warisan seluas kurang lebih 1.170 meter persegi di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, saat ini masih berproses melalui jalur hukum.

 

Lahan milik keluarga almarhum Doelajis P. Asenah, yang kini tengah diperjuangkan oleh para ahli waris. Salah satu ahli waris, Djakam (71), menyampaikan bahwa lahan peninggalan keluarganya diduga telah beralih kepemilikan tanpa adanya dokumen transaksi jual beli yang jelas.

 

Menurut penuturan Djakam, proses ini telah berlangsung cukup lama. “Permasalahan ini sudah terjadi sejak 1997. Kami berharap ada kejelasan hukum agar hak waris keluarga kami dapat kembali,” ujarnya.

 

Keluarga ahli waris telah menempuh langkah hukum dengan menjalani proses isbat waris di Pengadilan Agama Sidoarjo. Toni, salah satu anggota keluarga, menyampaikan bahwa mereka bersyukur sebagian proses telah dilalui. “Alhamdulillah, keluarga kami telah menjalani sidang isbat. Kami berharap ada solusi yang adil,” katanya.

 

Kuasa hukum keluarga ahli waris, Radian Pranata Dwi Permana, menjelaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Sejumlah bagian dari permohonan isbat waris telah diputus oleh pengadilan, sementara sisanya masih dalam tahap persidangan.

 

“Alhamdulillah, proses berjalan dengan baik. Beberapa poin telah diputus dan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Sidoarjo,” ungkap Radian usai sidang pada Selasa (24/6/2025).

 

Ia menambahkan bahwa proses isbat waris memang memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi karena menyangkut hak banyak pihak. “Dibandingkan perkara lainnya, isbat waris memang lebih rumit secara prosedural,” jelasnya.

 

Setelah proses isbat selesai, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami siap melanjutkan ke tahap hukum berikutnya, termasuk jalur perdata, jika diperlukan,” tutup Radian.(Ef)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.