Puluhan Warga Sidoarjo Demo di Kantor BPN, Tolak Perpanjangan HGB dan Usut Dugaan Pencaplokan Tanah

515

SIDOARJO~www.pilarcakrawala.news|Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Sidoarjo menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Kamis (30/1/2025). Mereka menyuarakan tuntutan tegas agar Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di kawasan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, tidak diperpanjang.

Selain menolak perpanjangan HGB di atas laut, aksi ini juga menyoroti dugaan pencaplokan tanah seluas 5.000 meter persegi milik warga Desa Semambung yang diduga dikuasai perusahaan tanpa proses jual beli dengan pemilik lahan.

Para demonstran yang datang dengan membawa spanduk bertuliskan “Basmi Mafia Tanah/Laut di Sidoarjo”, “Kembalikan Tanah Kami”, dan “Usut Tuntas Mafia Korporasi Pencaplok Tanah Kami” menyuarakan aspirasi mereka dengan lantang. Massa menuntut pemerintah daerah dan BPN untuk tegas dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Koordinator aksi, Nanang Romi, menyampaikan bahwa perpanjangan HGB di kawasan tersebut akan semakin meminggirkan nelayan yang menggantungkan hidup dari perairan sekitar.

“Kami datang ke sini untuk meminta agar sertifikat HGB seluas 656 hektare di Segoro Tambak tidak diperpanjang. Kalau diperpanjang, nelayan akan kehilangan akses ke laut. Padahal laut adalah sumber kehidupan mereka,” tegas Romi.

Ia menilai bahwa penguasaan lahan oleh sejumlah korporasi besar di kawasan tersebut tidak sejalan dengan semangat keadilan agraria. Menurutnya, kawasan perairan yang seharusnya menjadi akses publik justru berpotensi menjadi milik perusahaan besar.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan yang benar-benar memihak masyarakat kecil,” ujarnya dengan penuh semangat.

Dalam aksi tersebut, Ketua Bantuan Hukum Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (Bankum LMR RI) Suhartono turut memberikan pernyataan tegas. Ia mengungkapkan adanya dugaan pencaplokan tanah seluas 5.000 meter persegi di wilayah Semambung yang kini dikuasai oleh perusahaan tanpa adanya proses jual beli dengan pemilik lahan.

“Sekarang tanah warga seluas 5.000 meter persegi di Semambung dikuasai oleh perusahaan tanpa ada proses jual beli dengan pemiliknya. Ini jelas pelanggaran hak atas tanah. Para pemilik tanah, termasuk Pak Surono, ikut ke BPN dan DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk mencari keadilan,” ungkap Suhartono.

Menurut Suhartono, kasus ini harus segera diselesaikan oleh BPN dan DPRD Kabupaten Sidoarjo demi melindungi hak masyarakat yang telah dirugikan.

“Kami berharap ada langkah cepat dan tegas dari pemerintah agar hak masyarakat atas tanah tidak terus terabaikan,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala BPN Sidoarjo, Moh Rizal, memastikan bahwa tidak akan ada perpanjangan HGB di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa status lahan yang telah berubah menjadi laut akibat abrasi tidak lagi memenuhi syarat sebagai objek HGB.

“Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 40, salah satu alasan hapusnya HGB adalah jika tanahnya musnah. Saat ini, lahan tersebut telah berubah menjadi laut, sehingga hak atas tanah tersebut otomatis gugur,” jelas Rizal.

Rizal juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah dibahas di tingkat pusat. Menteri ATR bahkan berencana meninjau langsung lokasi tersebut untuk memastikan kondisi fisik lahan yang dimaksud. “Pak Menteri juga akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait status lahan ini. Namun yang jelas, HGB itu akan habis pada 2026 dan tidak mungkin diperpanjang,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, BPN telah mencatat dalam buku tanah bahwa kawasan tersebut tidak lagi bisa diperpanjang HGB-nya. “Kami pastikan tidak ada lagi pemagaran atau aktivitas perusahaan di lokasi tersebut. Nelayan bebas melintas tanpa ada gangguan,” tegas Rizal.

Selain isu HGB di atas laut, Rizal juga menyinggung persoalan tanah milik warga Semambung yang diwakili oleh Surono. Ia memastikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran dokumen Warkah (dokumen pendukung kepemilikan tanah) terlebih dahulu sebelum memproses hak-hak warga tersebut.

“Kami akan telusuri dulu Warkah terkait tanah milik warga Semambung. Jika surat tanah sudah ditemukan, kami akan segera memproses hak-hak warga sesuai aturan yang berlaku,” jelas Rizal.

Rizal juga menjelaskan bahwa HGB di kawasan tersebut memiliki beberapa nomor dengan masa berlaku yang berbeda. HGB Nomor 3 dan 4 akan habis pada 2026, sementara HGB Nomor 5 baru akan habis pada 2029.

Aksi yang berlangsung damai ini menggambarkan kekhawatiran mendalam masyarakat Sidoarjo terhadap isu agraria yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Salah satu warga peserta aksi, Sudarman, menyampaikan keresahannya.

“Nelayan jadi sulit akses ke laut. Kalau tanah yang sudah jadi laut ini masih dijadikan HGB, kami benar-benar tidak punya tempat lagi untuk mencari nafkah,” keluh Sudarman.

Masyarakat berharap BPN tetap konsisten menjaga komitmennya untuk tidak memperpanjang HGB tersebut serta memberikan kepastian hukum atas tanah milik warga Semambung. Dengan langkah tegas dari pemerintah, diharapkan keadilan agraria di Sidoarjo dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat.

Demonstrasi ini menjadi sinyal bahwa masyarakat Sidoarjo tidak akan tinggal diam dalam memperjuangkan hak-haknya. Semua pihak kini berharap agar pemerintah dan DPRD Kabupaten Sidoarjo segera mengambil langkah konkret demi menjamin hak tanah rakyat tetap terlindungi.(ED s)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.