Pilar Cakrawala ~ Mojokerto, pada tanggal 10-11 November 2021 Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (SPN) prov. Jawa Timur mengikuti acara Rakernas ke-3 Serikat Pekerja Nasional yang diadakan DPP SPN secara virtual di hotel Royal trawas, dikarenakan pandemi covid19 sehingga tidak bisa menghadiri Rakernas ke-3 secara langsung.
acara yang dihadiri oleh DPD SPN Prov. Jawa Timur, DPC SPN se Jatim beserta perwakilan. Rakernas yang ke-3 ini diadakan dengan tema “Menuju Jaminan Sosial Seutuhnya”.
Setelah mengikuti materi dari DPP,
SPN Jawa Timur menyampaikan serta menawarkan beberapa opsi kepada pemerintah Jawa Timur terutama di ring 1 yaitu:
1. Bahwa kebijakan pengupahan harus berdasarkan keadilan maka bagi perusahaan yang tahun 2021 mampu membayar UMK harus tetap naik ditahun 2022 sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu maka diberikan ruang untuk melakukan penangguhan.
2. Bahwa fungsi dan kedudukan dewan pengupahan di Kab./Kota sangat penting karena dewan pengupahan mempunyai hak untuk merekomendasikan usulan besaran penyesuaian upah minimum berdasarkan analisa standart pencapain kebutuhan hidup yang layak itupun tertuang dipasal PP 36 tahun 2021.
3. Untuk UMSK di Jawa Timur harus tetap ada karena banyak perusahaan yang sangup menjalankan penetapan UMSK walaupun dimasa pandemi seperti ini karena kondisi setiap perusahaan tidak mungkin sama, ini yang menjadi dasar. sedangkan untuk perusahaan skala mikro yang tidak bisa menjalankan ketentuan UMK, SPN Jawa Timur menawarkan opsi dengan tetap memberlakukan penangguhan UMK dengan syarat ketentuan penangguhan tetap berlaku. serta mendesak kepada gubernur Jawa Timur agar menetapkan UMSK tahun 2022 sebagai asas penetapan upah yang berkeadilan.
Ketua umum Djoko Heriyono menyampaikan,”Ada beberapa persoalan mengenai UU 11 tahun 2020 dan PP 36 tahun 2021 yang tidak singkron, jika ditinjau melalui filosofi hukum tentang upah yang harus mencapai kehidupan layak, maka BPS selaku institute yang diberi kewenangan untuk menghitung/menetapkan upah harus terbuka kepada SP/SB serta harus ada kejelasan dari BPS dalam melakukan survey dasar penetapan kebutuhan fisik minimum dan penetapan KHL.”Ucapnya
“Apabila pemerintah Jawa Timur memaksakan dan menetapkan UMK 2022 dengan konsep yang telah disampaikan PP 36 tahun 2021 maupun SE maka ancaman kita selain turun kejalan, pegawai pengawasan harus tegas ada berapa perusahaan yang tidak menjalankan UMK? serta harus segera ditindak serta menjalani proses hukum, ini yang kamaren juga kita sampaikan pada waktu dialog dengan Kapolres dan Disnaker sehingga pengawasan tegas sesuai dengan tupoksinya.” Tambahnya.(Hasim,Andreas)