Rekreasi dan Hiburan Umum di Buka Hingga Dini Hari, Ramadhan Harus Tutup Total.

0 235

Pilar Cakrawala ~ Surabaya|Sabtu 26/3/2022 Kegiatan masyarakat banyak yang longgar setelah Surabaya PPKM Level 1. Salah satunya rekreasi dan hiburan umum (RHU) yang boleh buka hingga pukul 03.00 WIB.

Seperti tertuang dalam SE Wali Kota Surabaya terbaru tentang PPKM Level 1 dan Perwali 25/2014. Dengan begitu baik kafe, bar, karaoke dewasa, juga diskotek bisa kembali buka sampai dini hari pukul 03.00 WIB.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, sesuai dengan surat edaran wali kota yang terbaru. Di situ jam operasional RHU sesuai dengan Perwali 25/2014 pasal 33, 34, dan 35. Pasal 33 itu jam operasionalnya sampai jam 03.00 WIB.

Eddy mengatakan, jam buka tempat hiburan malam dan hiburan umum di Surabaya hingga pukul 03.00 WIB itu sudah berlaku mulai pekan ini.

“SE sudah dikeluarkan kemarin Kamis atau Jumat. Sudah mulai tutup jam 03.00 WIB,” ujarnya.

Bagi para penggemar hiburan malam, aturan ini pasti menyenangkan. Nongkrong, menikmati musik, atau menyanyi bisa dilakukan dengan waktu lebih lama.

Hanya saja, jam buka sampai pukul 03.00 WIB itu tidak bisa dinikmati dalam waktu lebih lama. Karena pada saat masuk Ramadan, tempat hiburan malam harus tutup.

sesuai pasal 35 terkait ibadah di bulan ramadan, RHU harus tutup total. Biasanya sebelum pandemi COVID-19 juga begitu,” kata Eddy.

Selain RHU, warung kaki lima juga bisa tutup hingga pukul 24.00 WIB sesuai dengan perwali. “Iya, sesuai dengan perwali,” kata Eddy.

Meski aturan sudah lebih longgar, Eddy tetap mengharuskan penerapan protokol kesehatan. Agar kasus COVID-19 tidak meningkat lagi saat Surabaya PPKM Level 1.

“Tempat hiburan dan warung kaki lima tetap harus menerapkan protokol kesehatan, jangan di abaikan meskipun longgar, prokes harus tetap dijaga agar kasus tidak naik lagi,” pungkasnya.(BS)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.