Sangat Mengecewakan, Kebijakan Ketua KPU Sidoarjo Membatasi Wartawan Yang Ingin Meliput Terkesan Membungkam Kebebasan Pers
SIDOARJO~Pilarcakrawala.news|Dalam kontestasi Pilkada khususnya di momen pengundian dan pengambilan nomor urut di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo,puluhan wartawan Senin (23/9/24) yang hendak meliput tidak diperkenankan masuk di dalam halaman maupun gedung. Hal ini di sampaikan petugas KPU Nur Jaenuri atas perintah ketua KPU Fauzan Adim.
Puluhan wartawan nampak kecewa kebijakan Ketua KPU karena tidak diperbolehkan masuk untuk meliput momen bersejarah ini.
Agus Sutopo Wartawan dari News Patroli mengatakan,seharusnya kita selaku media kita dipersilahkan untuk meliput sidang pleno pengundian dan pengambilan nomor urut.
“Sangat disayangkan padahal ini sudah pleno terbuka,tapi kenapa Wartawan dilarang masuk hanya karena tidak memakai keplek dari KPU,padahal apa artinya sidang pleno terbuka itu,itu sama saja bohong dan membungkam kebebasan pers,”pungkas Agus.
Senada Loetfi wartawan Harian Duta Masyarakat (duta.co) menambahkan,Ini sangat mengecewakan.
“Apa artinya sebuah keplek(id),padahal kita semua punya id dari media masing-masing,yang lebih penting dan diakui di instansi manapun,”tegas Loetfi.
Kami berharap ketua KPU bisa merubah kebijakan intruksinya atas apa yang diperintahkan kepada bawahannya untuk melarang wartawan yang hendak masuk gedung KPU guna meliput.
Puluhan wartawan nampak kecewa dengan kebijakan Ketua KPU.sangat sangat merugikan media yang hendak meliput.Bahkam sebelumnya ketua KPU Fauzan Adim sempat di WhatsApp di group KPU menanyakan tentang id tidak direspon.(Nic)