Sengketa Aset Padepokan Agung Madiun, Pihak Moerdjoko Klarifikasi Tuduhan Penguasaan Tanpa Hak

50

Madiun//www.pilarcakrawala.news| Polemik terkait status penguasaan aset di Padepokan Agung Pusat Madiun (PAM) kembali mencuat.

Pihak yang dipimpin Drs. H. Moerdjoko memberikan klarifikasi atas tuduhan yang menyebut dirinya menempati aset tersebut tanpa hak.

Pernyataan tersebut sebelumnya muncul dari Sekretaris Umum PSHT versi Dr. M. Taufik, M.Sc. yang menyinggung soal status pengelolaan dan penggunaan aset di lingkungan padepokan.

Menanggapi hal itu, H. M. Rosadin, S.H., M.H. menyatakan bahwa tuduhan penguasaan tanpa hak dinilai prematur karena sengketa terkait kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) masih berlangsung dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Fakta yang ada di lapangan, sejak 2016 hingga saat ini pihak yang dipimpin Drs. H. Moerdjoko masih melakukan aktivitas organisasi secara terbuka di Padepokan Agung Pusat Madiun,” ujar Rosadin saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, pihak yang mengklaim memiliki legalitas kepengurusan justru tidak pernah menempati atau melakukan aktivitas organisasi secara nyata di lokasi tersebut selama beberapa tahun terakhir.

Hal senada disampaikan praktisi hukum Sugeng Santoso, S.H. Ia menegaskan bahwa dalam prinsip hukum, seseorang atau suatu pihak tidak dapat dinyatakan melakukan pelanggaran tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pelabelan ‘pendudukan ilegal’ terhadap pihak yang saat ini berkegiatan di padepokan merupakan klaim sepihak yang belum memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Sugeng juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara badan hukum yayasan dengan organisasi PSHT. Karena itu, menurutnya, klaim kepemilikan atau penguasaan aset tidak dapat disimpulkan secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang jelas.

Selain itu, pihak yang memberikan klarifikasi juga menyinggung mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) atas objek tanah yang dipersoalkan.

Mereka menyebut, apabila benar masa berlaku HGB telah berakhir, maka tidak ada pihak yang dapat secara sepihak mengklaim hak mutlak atas aset tersebut tanpa melalui proses permohonan hak baru sesuai ketentuan hukum agraria.

Sugino, S.H. menambahkan bahwa dalam praktik hukum, penguasaan fisik yang nyata, terbuka, dan berlangsung secara terus-menerus juga dapat menjadi fakta yang dipertimbangkan dalam pembuktian hukum.

“Penguasaan fisik yang diketahui publik dan berlangsung terus-menerus memiliki bobot pembuktian tertentu dalam praktik hukum,” jelasnya.

Meski demikian, pihak Moerdjoko menegaskan tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan terkait sengketa organisasi PSHT dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap polemik ini tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan masyarakat, dan semua pihak dapat menunggu proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Rosadin.(FN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.